Andi Narogong Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp 2,3 Triliun

  • 7 tahun yang lalu
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa Andi merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 Triliun bersama Setya Novanto dan beberapa pejabat Kemendagri saat itu.