Polisi Tangkap 4 Orang tekait Prostitusi "Online" di Kediri

  • 7 tahun yang lalu
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota menangkap empat orang terkait jaringan prostistusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Mereka merupakan pemilik indekos, pelanggan, serta seorang mucikari.



Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai, buku daftar pengunjung, dan pakaian bekas. Dari hasil pemeriksaan, aksi prostitusi online ini sudah berlangsung sejak bulan April lalu. Korban yang masih berusia 15 tahun bersama pacarnya menawarkan jasa prostitusi melalui jaringan media sosial.



Tiga pelaku yang merupakan mucikari dan pemilik indekos ditindak dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.