Dimas Kanjeng Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

  • 7 tahun yang lalu
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut terdakwa kasus pembunuhan Taat Pribadi dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa penuntut umum menilai, Taat Pribadi sudah merencanakan pembunuhan terhadap muridnya di padepokan yang bernama Abdul Gani.

Dianjurkan