Ini Regulasi Baru Tarif Taksi "Online"

  • 7 tahun yang lalu
Pemberlakukan tarif taksi online dibagi menjadi dua wilayah. Wilayah pertama untuk Sumatera, Jawa, dan Bali ditentukan dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500,00 per kilometer. Sementara, tarif batas atasnya sebesar Rp 6.500,00 per kilometer. Untuk wilayah II, yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.700,00 per kilometer dan batas atas sebesar Rp 6.500,00 per kilometer.