Hak Angket, Lemahkan KPK? - Dua Arah (Bag 1)

  • 7 tahun yang lalu
Sikap DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi kembali  mendapat sorotan. Kali ini mengenai hasil Rapat paripuna DPR yang menyetujui usulan hak angket kepada KPK, untuk membuka rekaman pemeriksaan tersangka E-KTP, Miryam S. Haryani. Sebelumnya saat diperiksa penyidik KPK, mantan anggota komisi II ini, mengaku mendapatkan tekanan dari sejumlah anggota DPR. Namun, keterangan ini kemudian dicabutnya saat diperiksa di persidangan. Miryam mengatakan, mendapatkan tekanan dari penyidik KPK sehingga ia memberikan keterangan tersebut.

Meski demikian, saat paripurna ada tiga fraksi yang menolak hak angket, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Gerindra. Mereka beralasan, Hak Angket dikhawatirkan bisa melemahkan KPK. Sementara pihak yang menyetujui Hak Angket KPK berdalih, hak itu digunakan agar penanganan kasus E-KTP bisa terang benderang. 

Sementara itu pekan ini pula, sejumlah aktivis masyarakat sipil bersama dengan akademisi hukum akan melaporkan anggota DPR RI yang mengusulkan hak angket ke KPK atas dugaan perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum. 

Bagaimana kelanjutan dari usulan Hak Angket yang telah disetujui oleh sejumlah anggota DPR ini? Apakah hal ini akan melemahkan kinerja satu-satunya lembaga anti-rasua di Indonesia?