Pengisian Uang Elektronik Akan Dikenakan Biaya

  • 7 tahun yang lalu
Bank Indonesia menyatakan perbankan penerbit uang elektronik diperbolehkan menarik biaya transaksi isi ulang alias top up. Pungutan biaya top up ini hanya untuk perbankan yang berpartisipasi melayani transaksi di tol.

Dianjurkan