Ketua FPI Rizieq Shihab kabur, Polri mengeluarkan surat jemput paksa - TomoNews

  • 7 years ago
JAKARTA, INDONESIA — Pada hari Senin 15 Mei 2017, Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan surat perintah resmi jemput paksa pemimpin ormas Islam FPI Rizieq Shihab.

Hal ini dilakukan karena Rizieq Shihab sudah 2x mangkir dari panggilan kepolisian yakni panggilan pertama pada tanggal 25 April dan kedua tanggal 10 Mei. Panggilan ini dilakukan terkait kasus chat mesumnya dengan Firza Husein di akhir bulan Januari 2017.

Rizieq Shihab sempat diisukan kabur dari Indonesia, namun hal itu dibantah oleh pengacaranya yang mengatakan bahwa ia sedang Umrah sejak akhir April 2017. Meskipun Ahok sudah diputuskan bersalah dan dipenjara selama 2 tahun, Rizieq juga tak kunjung kembali ke Indonesia.

Dari pengacara Riziq Shihab, diketahui di hari Senin tanggal 15 Mei lalu ia masih berada di Malaysia. Kemudian di hari yang sama Rizieq Shihab bertolak kembali Arab Saudi dan tidak tahu jadwal pasti kapan kembali ke Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, Polri mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Interpol. Namun keputusan itu masih akan dibahas penyidik.

Recommended