Terdakwa Status Facebook Divonis Bebas

  • 7 tahun yang lalu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Yusniar. Ibu Rumah Tangga yang menjadi terdakwa akibat statusnya di Facebook. Majelis hakim menilai Yusniar tidak terbukti menyerang kehormatan Anggota DPRD. Yusniar langsung sujud syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memberikan putusan bebas. Dalam status yang diunggah di jejaring sosial, Yusniar tidak menyebutkan nama. Selain membebaskan terdakwa, Majelis Hakim juga mengembalikan hak-hak Yusniar dan menyatakan bersih dari segala tuduhan. Pasca-bebas, Yusniar mengaku akan mengadakan syukuran. Ibu rumah tangga ini akan kembali berjualan gorengan untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari.

Dianjurkan