Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kompol Wahyu Setyo Pranoto Divonis Bebas, Ini Alasannya!
  • tahun lalu
SURABAYA, KOMPAS.TV - Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya terkait Tragedi Kanjuruhan.

Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya memutus bebas terdakwa eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Kompol Wahyu dianggap tidak bersalah dan tidak melanggar pasal-pasal yang disangkakan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Kamis (16/03) pagi tiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Ketiga terdakwa yang akan diadili merupakan personel kepolisian.

Baca Juga Ini Alasan Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas: Gas Air Mata Tertiup Angin! di https://www.kompas.tv/article/388600/ini-alasan-polisi-terdakwa-tragedi-kanjuruhan-divonis-bebas-gas-air-mata-tertiup-angin

Polrestabes Surabaya menyiapkan ratusan personel untuk mengamankan jalannya sidang putusan 3 terdakwa polisi dalam Tragedi Kanjuruhan.

Selain itu personel kepolisian juga dilarang untuk masuk ke dalam ruang sidang, dan tidak melakukan aksi spontanitas selama jalannya sidang berlangsung.

Para terdakwa adalah Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388651/terdakwa-tragedi-kanjuruhan-kompol-wahyu-setyo-pranoto-divonis-bebas-ini-alasannya
Dianjurkan