Kisruh Pergantian Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah
  • 7 tahun yang lalu
Pelantikan Osman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti sebagai pimpinan DPD peridoe 2017-2019 pada hari Selasa lalu semakin memperuncing permasalahan di tubuh DPD. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah berencana mengambil langkah hukum untuk menggugat pelantikan Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan DPD baru. Di sisi lain, pasca-pelantikan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD, Mahkamah Agung angkat bicara. Jubir MA menjawab, bahwa MA tidak mencampuri urusan internal kisruh di tubuh DPD, termasuk pembatalan tatib nomor 1 tahun 2016 dan tatib nomor 1 tahun 2017 yang dipeributkan. Suhadi juga menjelaskan, Wakil Ketua MA Agung Suwardi hadir dipelantikan hanya untuk penuhi undangan sekjen DPD. Sementara, Komisi Yudisial menilai adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Agung pada masa jabatan pimpinan DPD menyusul insiden salah ketik putusan MA. KY mengaku belum bisa menjatuhkan sanksi karena akan menginvestigasi lebih dahulu. Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung telah memutus membatalkan tata tertib DPD terkait pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah permanen lima tahun, bukan dipilih ulang per setengah periode atau dua setengah tahun sekali.
Dianjurkan