Pembunuh Wartawan Aceh Diancam Hukuman Mati

  • 7 tahun yang lalu
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap pelaku pembunuhan wartawan surat kabar mingguan yang tewas pada Rabu (29/3) lalu. Polisi menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 12 jam, setelah mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan dari saksi mata dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Pelaku tak lain adalah teman korban. Pelaku mengaku tega membunuh korban, setelah menaruh dendam karena pernah dibohongi oleh korban pada 2015 lalu. Dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian, sebelum akhirnya korban tewas dengan enam luka akibat senjata tajam. Kini, tersangka dijerat dengan kitab undang-undang hukum pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.



 

Dianjurkan