Gubernur Ahok Diperiksa Selama Tiga Jam

  • 8 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir tiga jam, Kamis (25/2/2016), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok‎ diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri ‎atas kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah di Jakarta Pusat dan Barat.

"Jadi saya diperiksa untuk saksi yang anggota DPRD. Kalau yang dulu saya datang untuk saksi yang Alex Usman. Yang sekarang saya untuk saksi Firman sama Fahmi, itu saja," tutur Ahok usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim.‎

‎Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Ahok, sebelumnya Ahok juga pernah diperiksa pada Rabu (29/7‎/2015).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka yakni Alex Usman, ‎Zaenal Soleman, ‎Fahmi Zulfikar,‎ M Firmansyah dan ‎Harry Low, Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima.

Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Kerugian negara atas kasus ini di Sudin Dikmen Jakarta Barat mencapai Rp 81 miliar.

Sementara di Sudin Dikmen Jakarta Pusat sebesar Rp 78 miliar. (*)

Dianjurkan