Polda Kalbar Musnahkan 8,6 Kg Ganja Asal Aceh

  • 8 tahun yang lalu
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani


TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sebanyak 8,6 kilogram ganja asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dimusnahkan di halaman Markas Komando Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Kalbar, Selasa (2/2/2016)

Pemusnahan narkoba golongan satu ini dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar, BNK Pontianak, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kejaksaan Negeri Pontianak dan Lapas Klas II A Pontianak.

Ganja yang dikemas dalam beberapa paket sebelumnya diuji petugas dengan menggunakan cairan khusus. Setelah dipastikan warna cairannya berangsur berubah ungu, ganja-ganja tersebut lantas dimasukan ke dalam drum untuk kemudian dibakar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH menjelaskan kronologis pengungkapan peredaran narkoba jenis ganja tersebut.

Berawal dari informasi yang diterima pihaknya, Kamis (14/1) sekitar pukul 20.00 WIB, tentang akan adanya pengiriman paket berisikan ganja melalui jasa pengiriman JNE dari NAD ke Pontianak.

Andi lantas memerintahkan Kasubdit 1 dan tim untuk melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan kantor jasa pengiriman JNE Pontianak, guna memonitor paket tersebut.

"Sabtu (16/1) sekitar pukul 11.30, tim lidik mengetahui bahwa paket yang dimaksud sudah tiba di gudang jasa pengiriman JNE, di jalan Gusti Hamzah Pontianak, selanjutnya tim lidik melakukan koordinasi dengan General Manager JNE Pontianak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya

Setelah dilakukan penyelidikan sesuai alamat yang tertera di paket, ternyata alamat tersebut fiktif. Petugas JNE kemudian mengirimkan pesan sms ke nomor telepon seluler yang tertera di paket tersebut, memberitahukan barang sudah sampai dan dapat diambil ke counter JNE Jl Gusti Hamzah Pontianak.

"Sekitar pukul 18.30, seorang laki-laki masuk ke dalam counter JNE hendak mengambil kedua paket yang berisi ganja. Setelah menerima paket yang berisi ganja tersebut, anggota lidik yang sudah berada di tempat (TKP), langsung melakukan penangkapan," jelasnya.

Laki-laki itu, kata Andi, mengaku berinisial ZF, suruhan orang berinisial M alias J. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lapas Klas II A Pontianak, dalam kasus tindak pidana narkotika.

ZF dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan penyidikan Iebih lanjut. Dari tangannya, diperoleh barang bukti dua paket kardus yang diamankan berisi ganja.

"Kemudian dilakukan penimbangan di Unit Pelayanan Metrologi Pontianak dengan jumlah bruto 8,987 kilogram dan disisihkan sebagian seberat netto 421,9256 gram untuk uji di Balai Besar POM Pontianak dan bukti di persidangan. Sisanya 8,566 kilogram atau dibulatkan 8,6 kilogram, dimusnahkan," paparnya

Dianjurkan