Ditanya soal Meme Pembakaran Hutan, Hakim Palas: Lihat HP Saya Jadul Gini

  • 8 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Hakim Pengadilan Negeri Palembang Parlas Nababan menjadi sorotan netizen usai menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam putusannya Parlas memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang merupakan perusahaan perkebunan di Ogan Komering Ilir.

Putusan Parlas mendapat banyak kritikan dari masyarakat melalui dunia maya berupa meme.

Banyaknya meme yang membully dirinya ditanggapi santai oleh Parlas.

Dirinya menilai hal-hal seperti itu (meme) merupakan tindakan yang tidak perlu ditanggapi berlebihan.

"Biarkan saja itu," ujar Parlas saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Senin, (4/12/2015).

Dirinya mengaku tidak mengetahui langsung adanya meme yang menyindir dirinya melainkan melalui kerabatnya.

"Lihat HP saya jadul gini, jadi tidak tahu langsung," terangnya

Parlas menolak mengomentari lebih jauh adanya sindirian tersebut. Ia hanya menebar senyuman atas pertanyaan seputar meme.

Pascaputusan sidang perdata antara KLHK dan PT BMH, website resmi milik Pengadilan Negeri Palembang diretas oleh hacker.

Website tersebut diketahui diretas pada hari Sabtu (2/1/2016).

Dalam peretasannya hacker meninggalkan pesan berupa kritikan tehadap putusan hakim Parlas Nababan.

Menindaklanjuti hal tersebut Sugeng mengaku telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruli Pardede yang datang ke pengadilan.

Langkah awal yang ia ambil adalah memperbaiki web tersebut karena berkaitan dangan kepentingan publik.

"Pertama kita perbaiki dulu web-nya. Putusan hakim soal sidang perdata (KLHK dan PT BMH) ada di sana (web)," ujarnya.

Ia sangat menyayangkan ulah hacker yang meretas web pengadilan karena web tersebut berisi semua informasi tentang hasil putusan ataupun jadwal sidang yang dibutuhkan warga.

Untuk upaya hukum lebih jauh, Sugeng mengatakan harus berkoordinasi dengan atasannya.

Sejauh ini dirinya baru akan berkoordinasi dengan Kepala Pengadilan Tinggi Sumsel.

"Kita kan bawahan jadi harus koordinasi dengan yang lebih atas. Fokus kita perbaiki dulu. Karena isi putusan (sidang perdata KLHK) ada di sana (web). Orang tidak bisa mengetahui kalu begini (diretas)," tambahnya. (*)