Polresta Barelang Razia Minuman Beralkohol di Atas 5 Persen

  • 8 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Setelah melakukan operasi tindak kejahatan di jalan raya, kali ini Jajaran Polresta Barelang kembali melakukan razia Cipta Kondisi di seputaran Batam.

Kali ini kegiatan Cipta Kondisi lebih ke peredaran minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol (mikol).

Bahkan dari aksi Cipta Kondisi kali ini Satnarkoba polresta Barelang berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras, yang rata-rata memiliki kandungan alcohol di atas 15 persen yang dijual di warung-warung.

Wakasat Narkoba Polresta Barelang AKP Joko Purnawanto mengaku kegiatan seiring banyaknya remaja yang diamankan karena menggelar pesta miras.

“Cukup mudah mendapatkan miras di Batam, makanya kami lakukan razia ini,” kata Joko, Selasa (29/12/2015).

Menurut Joko sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan bahwa minuman keras di atas lima persen kandungan alkoholnya tidak diperbolehkan untuk dijual bebas, terlebih di warung-warung.

“Seharusnya di lokasi khusus, seperti Pub, Hotel dan sejumlah tempat hiburan lainnya yang tetunya dilengkapi dengan izin,” ungkapnya.

Dan nantinya para pemilik warung ini juga akan dipanggil dan akan diberikan pembinaan. (*)

Dianjurkan