Bea Cukai Malang Sita Minuman Keras Ilegal Rp 8 Juta per Botol

  • 8 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang menyita 402 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras.

Ratusan miras itu disita dari lima tempat penjualan eceran (TPE) di Malang Raya.

"Empat tempat di Kota Malang dan satu tempat di Kota Batu. Kafe dan toko kelontong," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hary Kurniawan dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2015).

Ratusan botol miras itu disita karena tempat penjualannya tidak mengantongi perizinan usaha menjual minuman beralkohol dan pemiliknya tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai.

"Sejauh ini kami masih menyelidiki perizinan tempat usahanya," lanjut Rudy.

Mereka Miras yang disita antara lain Gilbey's, Haig Club, Jack Daniel, Iceland, juga Myers's.

Beberapa di antaranya berharga jutaan rupiah seperti Haig Club seharga Rp 8 juta per botol. (*)