Bisnis Narkotika Tersangka DT, Dikendalikan dari Lapas

  • 9 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial DT (40), diringkus Satuan Reserse Polresta Pekanbaru, Sabtu (19/12/2015), di Jalan Cendrawasih, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Polisi menduga jika bisnis narkotika yang diedarkan oleh DT, dikendalikan langsung oleh narapidana inisial AU, dari dalam lembaga Pemasyarakatan Klas IIa Pekanbaru.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan, Senin (21/12/2015), mengatakan polisi melakukan penyidikan selama lebih kurang 4 hari, sebelum akhirnya berhasil membekuk tersangka DT.

Saat dibekuk, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 25 gram, atau ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Saat penangkapan itu, DT bersama seorang tersangka lain, inisial MS, warga Aceh, yang menjadi kurir barang haram itu.

Namun, tersangka MS berhasil lolos dari sergapan petugas, dan saat ini masih dalam pengejaran.

Kepada petugas, tersangka DT mengaku jika barang haram itu didapatkannya dari seseorang inisial AU, narapidana di LP Pekanbaru.

Tersangka DT memesan barang kepada AU, dan kemudian barang haram itu di antarkan oleh tersangka MS kepada DT.

Polisi telah melakukan penelusuran siapa sebenarnya AU, orang yang mengendalikan peredaran narkoba yang dijalankan oleh DT.

Namun, dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan petugas, diduga kuat jika AU memang penghuni napi di LP Klas IIa Pekanbaru. (*)