Dua Remaja Ditangkap Usai Cabuli Wanita Tunarungu

  • 9 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Sukarame menangkap dua anak yang terlibat kasus pencabulan terhadap pelajar sekolah luar biasa (SLB) Tunarungu.

Kedua tersangka berinisial Y (15) dan I (16) ditangkap di rumahnya masing-masing.

Kapolsek Sukarame, Komisaris Lumban Gaol, mengatakan para tersangka mencabuli korban di semak-semak.

"Mereka mencabuli korban di semak-semak di sebuah perumahan," ujar Lumban, Selasa (8/12/2015).

Lumban menuturkan, para tersangka tersebut tidak berstatus pelajar.

"Mereka usianya memang masih anak-anak. Tapi, mereka sudah tidak sekolah," kata dia.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)