Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan mencegah Menteri Agama periode 20202024, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 20232024.

Selain Yaqut, KPK juga melarang dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri.

Dua orang tersebut adalah mantan staf khusus Menteri Agama dan seorang pihak dari swasta berinisial FHM.

Keputusan larangan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan KPK berlaku selama enam bulan ke depan.

Keputusan ini merupakan langkah KPK untuk mempermudah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.

Baca Juga Eks Menag Yaqut dan Eks Mendikbud Nadiem Diperiksa KPK Terkait 2 Kasus Berbeda | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/611024/eks-menag-yaqut-dan-eks-mendikbud-nadiem-diperiksa-kpk-terkait-2-kasus-berbeda-kompas-siang

#kpk #yaqut #eksmenag

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611041/eks-menag-yaqut-cholil-dicegah-ke-luar-negeri-buntut-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji-sapa-malam
Transkrip
00:00...memutuskan mencegah Menteri Agama periode 2020-2024 Yakut Kolil Komas,
00:04pepergian ke luar negeri.
00:06Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota
00:09dan penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023 hingga 2024.
00:16Selain Yakut, KPK juga melarang dua orang lainnya untuk pepergian ke luar negeri.
00:20Dua orang itu adalah mantan staf khusus Menteri Agama
00:24dan seorang pihak dari swasta berinisial FHM.
00:30Keputusan larangan pepergian ke luar negeri yang dikeluarkan KPK berlaku selama enam bulan ke depan.
00:36Keputusan ini merupakan langkah KPK untuk mempermudah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.
00:53Benar dalam perkara penyidikan penentuan kuota dan penyelenggaraan haji ini,
00:58KPK telah mencegah tiga orang untuk ke luar negeri per hari kemarin.
01:05Yang pertama, Saudara YCQ ya, Menteri Agama periode 2020-2024,
01:14kemudian Saudara IAA yang merupakan staf khusus Menteri Agama pada periode tersebut,
01:22dan juga Saudara FHM yang merupakan pihak swasta selaku pemilik tur haji dan umroh.
01:34Sementara itu, Menteri Agama periode 2020-2024, Yakut Kolil Komas,
01:42melalui juru bicaranya menyampaikan empat poin sikap menanggapi pencekalan terhadap Yakut dan dua orang lainnya.
01:49Juru bicara Yakut, Anna Hasbi, bilang,
01:52Yakut baru mendengar informasi larangan pepergian ke luar negeri oleh KPK dari media.
01:56Dalam keterangan tertulisnya, juru bicara Yakut, Anna Hasbi, bilang,
02:05dengan kesadaran penuh, Guisi Yakut Kolil Komas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku.
02:12Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum,
02:15beliau menegaskan komitmennya untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum
02:19guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada.
02:26KPK pun telah mengungkap taksiran awal kerugian keuangan negara terhadap perkara ini
02:35yang dikatakan mencapai lebih dari 1 triliun rupiah.
02:40Tim penyidik KPK masih terus memeriksa sejumlah saksi
02:43dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang konstruksi perkara secara utuh.
02:48KPK juga telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji ke penyidikan.
02:53Namun, hingga saat ini KPK masih belum menetapkan tersangka.
03:00Perkara ini baru saja naik ke penyidikan dengan seperindik umum,
03:07artinya memang masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan
03:12untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangkanya.
03:17Di mana dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun.
03:27Di sini penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut
03:33dan juga aliran uang tentunya.
03:37Karena kan yang dikelola oleh para agen ini,
03:40ya kemudian kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak-pihak tertentu.
03:45Baru satu kali diperiksa, KPK sudah mengeluarkan keputusan pencegahan ke luar negeri
03:51untuk mantan menak Yakut Kolil Komas.
03:55Lalu apa sebenarnya yang menjadi pertimbangan KPK melarang Yakut
03:57dan dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri?
04:00Ada jurnalis Kompas TV Rahma Piliang
04:02dan juru kamera Yogi Syahrefi di gedung KPK Jakarta.
04:06Rahma, apa sebenarnya yang menjadi pertimbangan KPK melarang mantan menak Yakut
04:11bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan?
04:15Ya, Radhi.
04:18Selain untuk meminta keterangan dan mendalami lebih lanjut
04:21terkait dengan korupsi kuota Haji di tahun 2024
04:25kepada mantan Menteri Agama dan juga dua orang lainnya
04:30yang dicegah oleh KPK untuk ke luar negeri begitu,
04:34ada juga alasan lainnya yaitu dari keterangan-keterangan sebelumnya
04:38yang sudah disampaikan oleh pihak-pihak tersebut,
04:40ini memberikan keterangan yang menurut KPK ini dapat perlu didalami kembali begitu, Radhi.
04:47Dan juga KPK ini tentunya memperhitungkan apakah dari orang-orang tersebut
04:53atau pihak-pihak tersebut yang sudah diperiksa ini memiliki kemampuan
04:56untuk dapat pergi ke luar negeri begitu atau melakukan diri ke luar negeri.
05:00Inilah alasan dari KPK ini mengeluarkan surat untuk pencegahan ke luar negeri
05:08kepada mantan Menteri Agama Yakut Kholil Kolmas
05:10dan juga dua pihak lainnya yaitu adalah dari pihak swasta
05:14yaitu pengusaha Travel Haji yang bernama Fuad Hasan Mansur
05:19dan mantan Stafsus Menteri Agama Yusfah Abidal Aziz.
05:23Yang surat ini sudah dikeluarkan begitu ya Radhi dan juga Saudara
05:28pada tanggal 11 Agustus kemarin dan berlaku selama 6 bulan ke depan
05:33dan ini artinya dari penyidik KPK ini tentunya pada 6 bulan ini
05:38akan terus mendalami dan juga mencari bukti-bukti baru begitu
05:43dan mendalami keterangan-keterangan dari saksi-saksi
05:46dan juga pihak-pihak yang sudah dilarang ke luar negeri begitu ya Radhi dan juga Saudara.
05:52Nah untuk terkait dengan bukti-bukti Radhi dan juga Saudara
05:55barusan saja memang dari KPK ini memberikan informasi terbaru lagi
05:58terkait dengan bukti yang diterima adalah SK
06:01untuk pembagian kuota haji 2024 lalu begitu
06:07dimana SK ini ditandatangani oleh Menteri Agama
06:10yang berisikan bahwa SK kuota tambahan haji ini
06:14ini 50 untuk kuota reguler dan 50 untuk kuota haji khusus
06:20yang mana seharusnya begitu ya Radhi dan juga Saudara
06:23dari jumlah kuota haji tambahan yang berjumlah 20 ribu ini
06:28seharusnya proporsinya adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus
06:37tapi malah ditambah atau diubah proporsinya menjadi 50-50 ya ini artinya 10 ribu untuk haji khusus
06:45dan 10 ribu untuk haji reguler inilah yang akan didalami oleh pejidik KPK bagaimana dengan
06:52kenapa dari SK ini bisa muncul dan apakah ini berasal dari button up begitu
06:58atau dari bawah top down begitu atau memang bertemu di tengah begitu Radhi
07:02dan selain untuk mendalami kasus tersebut juga akan mendalami bagaimana
07:06dengan aliran dananya yang terjadi dari tambahan kuota haji 2024 ini
07:11kita tunggu Radhi dan juga Saudara memang untuk dari KPK belum menentukan siapa tersangkannya
07:17walaupun ini sudah naik ke tahap penyidikan Radhi
07:20Baik, terima kasih Jurnalis Kompas TV Rahma Piliang dan Juru Kamera Yogi Syahrefi melaporkan langsung dari Gedung KPK Jakarta

Dianjurkan