KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan mencegah Menteri Agama periode 20202024, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 20232024.
Selain Yaqut, KPK juga melarang dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri.
Dua orang tersebut adalah mantan staf khusus Menteri Agama dan seorang pihak dari swasta berinisial FHM.
Keputusan larangan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan KPK berlaku selama enam bulan ke depan.
Keputusan ini merupakan langkah KPK untuk mempermudah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.
Baca Juga Eks Menag Yaqut dan Eks Mendikbud Nadiem Diperiksa KPK Terkait 2 Kasus Berbeda | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/611024/eks-menag-yaqut-dan-eks-mendikbud-nadiem-diperiksa-kpk-terkait-2-kasus-berbeda-kompas-siang
#kpk #yaqut #eksmenag
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611041/eks-menag-yaqut-cholil-dicegah-ke-luar-negeri-buntut-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji-sapa-malam