JAKARTA, KOMPAS.TV - Belum menjalani masa tahanan, tetapi Relawan Jokowi sudah minta Amnesti diberikan untuk Silfester Matutina terpidana kasus fitnah Jusuf Kalla tahun 2018.
Kasus Hukum Silfester Matutina kembali muncul ke publik setelah penuding ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo meminta Kejari Jaksel mengeksekusinya.
Bisakah Amnesti diberikan? Kita bahas bersama Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Baca Juga Relawan Jokowi Minta Amnesti Silfester, Susno Duadji: Jalani Dulu Masa Hukumannya | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/610355/relawan-jokowi-minta-amnesti-silfester-susno-duadji-jalani-dulu-masa-hukumannya-kompas-petang
#silfestermatutina #amnesti #relawanjokowi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/610393/full-blak-blakan-freddy-damanik-dan-refly-harun-bicara-permintaan-amnesti-silfester
00:00Belum menjalani masa tahanan, tapi relawan Jokowi sudah minta amnesti diberikan untuk Sylvester Matutina, terpidana kasus fitnah Yusuf Kala tahun 2018.
00:10Bisakah amnesti diberikan? Kita bahas bersama Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, dan Pakar Hukum Tata Negara, Refli Harun.
00:17Selamat petang semuanya.
00:19Selamat petang.
00:20Selamat petang.
00:21Saya mau ke Bung Refli dulu. Bung Refli, sebenarnya ini adalah permintaan yang logis secara hukum kah?
00:26Ya tentu kalau kita bicara logis, ya logis saja.
00:33Namanya mereka yang dipidana ya, tentu ada harapan dapat gerasi, amnesti, atau kalau sudah menjalani pidana rehabilitasi sehingga tidak terhalang untuk bekerja atau mendapatkan jabatan-jabatan publik.
00:50Cuma memang, tentu kan kita juga harus melihat mereka yang dapat amnesti itu apa kriterianya.
00:59Mereka yang mendapatkan abolisi apa kriterianya.
01:02Dalam kasus Tom Lembong misalnya, kenapa dia dapat abolisi?
01:06Karena peradilannya sesat, seperti yang saya katakan.
01:09Nah kalau untuk kasus Sylvester?
01:10Ya, dalam kasus Hasto dan Sylvester, pidananya ada.
01:15Dalam kasus Hasto kan, pidananya itu dianggap ada sehingga yang dikasih adalah amnesti.
01:22Nah dalam kasus Sylvester, bukan hanya ada, tetapi sudah inkrah.
01:27Sudah berkekuatan hukum tetap.
01:29Tapi apakah orang yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat mendapatkan amnesti?
01:34Bisa saja, tetapi umumnya ya.
01:37Itu borongan amnesti itu ya.
01:40Dan yang kedua biasanya ya mereka yang sudah menjalani pidananya.
01:46Entah pidananya berangkali tinggal separuh lagi atau tinggal sebentar lagi.
01:50Atau seperti Gus Nur, yang sudah dibebaskan bebas bersarat.
01:55Dan akhirnya dapat amnesti sehingga dia tidak lagi bebas bersarat, tapi bebas burni.
02:01Nah kalau ini belum dieksekusi tapi minta amnesti memungkinkan nggak?
02:06Menurut saya, orang akan bicara rasa keadilan kan?
02:10Ada sebuah putusan hukum yang belum dijalankan, tetapi sudah meminta pengampunan.
02:16Kan ibaratnya kewajiban untuk menjalani penahanan itu belum dilaksanakan, tetapi sudah meminta ampunan.
02:26Ini dari kacamata keadilan masyarakat kan agak jomplang jadinya.
02:34Tapi kalau yang bersangkutan meminta amnesti ya itu hal.
02:36Yang bersangkutan kan kita tidak bisa menghalangi orang minta amnesti.
02:40Namanya minta.
02:41Soal dikabulkan atau tidak ya itu soal...
02:43Itu terserah Presiden dan DPR.
02:46Oke, kita tanya dulu ke Bung Freddy.
02:47Bung Freddy, kalau misalnya belum dieksekusi tapi misalnya sudah minta amnesti,
02:51ada kekhawatiran persepsi publik akan menjadi buruk ke Sylvester?
02:56Ya, pertama yang disampaikan Bang Revli tadi, setahu saya nih,
03:03kalau saya Alpah, maaf dikoreksi, setahu saya nggak ada pengaturan juga seperti itu
03:09bahwa kasus yang dibisa di amnesti sudah inkrah atau belum inkrah.
03:15Dan memang sangat terbatas aturan memang mengenai amnesti ini.
03:21Ya, ada pertama undang-undang dasar, kalau salah kemudian turun undang-undang darurat.
03:27Itu juga hanya bicara sepintas begitu saja apa itu amnesti, itu yang pertama.