Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPAS.TV - Belum menjalani masa tahanan, tetapi Relawan Jokowi sudah minta Amnesti diberikan untuk Silfester Matutina terpidana kasus fitnah Jusuf Kalla tahun 2018.

Kasus Hukum Silfester Matutina kembali muncul ke publik setelah penuding ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo meminta Kejari Jaksel mengeksekusinya.

Bisakah Amnesti diberikan? Kita bahas bersama Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Baca Juga Relawan Jokowi Minta Amnesti Silfester, Susno Duadji: Jalani Dulu Masa Hukumannya | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/610355/relawan-jokowi-minta-amnesti-silfester-susno-duadji-jalani-dulu-masa-hukumannya-kompas-petang

#silfestermatutina #amnesti #relawanjokowi


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/610393/full-blak-blakan-freddy-damanik-dan-refly-harun-bicara-permintaan-amnesti-silfester
Transkrip
00:00Belum menjalani masa tahanan, tapi relawan Jokowi sudah minta amnesti diberikan untuk Sylvester Matutina, terpidana kasus fitnah Yusuf Kala tahun 2018.
00:10Bisakah amnesti diberikan? Kita bahas bersama Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, dan Pakar Hukum Tata Negara, Refli Harun.
00:17Selamat petang semuanya.
00:19Selamat petang.
00:20Selamat petang.
00:21Saya mau ke Bung Refli dulu. Bung Refli, sebenarnya ini adalah permintaan yang logis secara hukum kah?
00:26Ya tentu kalau kita bicara logis, ya logis saja.
00:33Namanya mereka yang dipidana ya, tentu ada harapan dapat gerasi, amnesti, atau kalau sudah menjalani pidana rehabilitasi sehingga tidak terhalang untuk bekerja atau mendapatkan jabatan-jabatan publik.
00:50Cuma memang, tentu kan kita juga harus melihat mereka yang dapat amnesti itu apa kriterianya.
00:59Mereka yang mendapatkan abolisi apa kriterianya.
01:02Dalam kasus Tom Lembong misalnya, kenapa dia dapat abolisi?
01:06Karena peradilannya sesat, seperti yang saya katakan.
01:09Nah kalau untuk kasus Sylvester?
01:10Ya, dalam kasus Hasto dan Sylvester, pidananya ada.
01:15Dalam kasus Hasto kan, pidananya itu dianggap ada sehingga yang dikasih adalah amnesti.
01:22Nah dalam kasus Sylvester, bukan hanya ada, tetapi sudah inkrah.
01:27Sudah berkekuatan hukum tetap.
01:29Tapi apakah orang yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat mendapatkan amnesti?
01:34Bisa saja, tetapi umumnya ya.
01:37Itu borongan amnesti itu ya.
01:40Dan yang kedua biasanya ya mereka yang sudah menjalani pidananya.
01:46Entah pidananya berangkali tinggal separuh lagi atau tinggal sebentar lagi.
01:50Atau seperti Gus Nur, yang sudah dibebaskan bebas bersarat.
01:55Dan akhirnya dapat amnesti sehingga dia tidak lagi bebas bersarat, tapi bebas burni.
02:01Nah kalau ini belum dieksekusi tapi minta amnesti memungkinkan nggak?
02:06Menurut saya, orang akan bicara rasa keadilan kan?
02:10Ada sebuah putusan hukum yang belum dijalankan, tetapi sudah meminta pengampunan.
02:16Kan ibaratnya kewajiban untuk menjalani penahanan itu belum dilaksanakan, tetapi sudah meminta ampunan.
02:26Ini dari kacamata keadilan masyarakat kan agak jomplang jadinya.
02:34Tapi kalau yang bersangkutan meminta amnesti ya itu hal.
02:36Yang bersangkutan kan kita tidak bisa menghalangi orang minta amnesti.
02:40Namanya minta.
02:41Soal dikabulkan atau tidak ya itu soal...
02:43Itu terserah Presiden dan DPR.
02:46Oke, kita tanya dulu ke Bung Freddy.
02:47Bung Freddy, kalau misalnya belum dieksekusi tapi misalnya sudah minta amnesti,
02:51ada kekhawatiran persepsi publik akan menjadi buruk ke Sylvester?
02:56Ya, pertama yang disampaikan Bang Revli tadi, setahu saya nih,
03:03kalau saya Alpah, maaf dikoreksi, setahu saya nggak ada pengaturan juga seperti itu
03:09bahwa kasus yang dibisa di amnesti sudah inkrah atau belum inkrah.
03:15Dan memang sangat terbatas aturan memang mengenai amnesti ini.
03:21Ya, ada pertama undang-undang dasar, kalau salah kemudian turun undang-undang darurat.
03:27Itu juga hanya bicara sepintas begitu saja apa itu amnesti, itu yang pertama.
03:33Yang kedua, kenapa saya sampaikan usulan tersebut?
03:36Memang ya ini momentumnya, momentumnya kemarin sudah keluar.
03:42Katakanlah tadi, rombongan pertama, pada tanggal 1 Agustus kemarin.
03:50Ya, dalam rangka, seperti yang disampaikan Pak Menteri atau Bang Dasko juga,
03:55dalam rangka hari kemerdekaan kita, biasa memang, ya setiap bulan-bulan Agustus itu
04:01dikeluarkan semacam pengampunan seperti ini, itu hak prerogatif Presiden itu.
04:06Yang kedua, kemudian kasusnya, kasusnya ya, ini juga kasusnya mirip-mirip,
04:15kasus yang berkaitan dengan politik, kasus yang berkaitan dengan kebebasan ekspresi.
04:22Ini politik, hukum, kebebasan ekspresi.
04:26Nah, ini-ini yang sering sekali menjadi perdebatan kita.
04:29Nah, kemudian, yang berikutnya, ada Presiden.
04:35Ya, ada Presiden yang baru saja ini, yang kemarin dikeluarkan rombongan pertama,
04:42itu Ongen itu belum dieksekusi.
04:46Udah inkrah, tapi belum dieksekusi.
04:49Ada Presiden, ada contohnya.
04:52Nah, mungkin juga masih ada beberapa kasus yang seperti itu,
04:57yang sampai saat ini sudah di Mahkamah Agung,
05:01ya, belum dieksekusi.
05:03Oke.
05:04Tadi saya baca, tadi saya baca di media,
05:07sedang, sedang apa, sedang di-list lah,
05:10kasus-kasus yang mirip-mirip, yang berkaitan dengan itu.
05:13Artinya karena politik, sehingga pantas sepetannya sih gitu ya, Bung Rani?
05:17Ya, satu lagi, sebentar.
05:19Nah, yang paling, apa namanya, paling dasar pokoknya,
05:24yang mendasari adalah, ini memang program Prabowo-Gibram dalam konteks
05:28membenahi lapas kita yang begitu sangat over.
05:34Ya, begitu over, sehingga memang harus dikurangi, ya,
05:38sangat sudah tidak manusiawi.
05:40Demikian.
05:41Oke, kalau gitu.
05:42Arti, kalaupun politis, Bung Ravli, apakah ya amnesi bisa diberikan semudah itu juga oleh Presiden Prabowo?
05:48Tapi jangan dijawab dulu, kita akan sambung lagi usaha jadah berikut ini.
05:51Kita lanjutkan lagi dialog bersama Bung Fredy dan Bung Ravli Harun.
06:07Bung Fredy artinya mau menegaskan pernyataan Anda sebelumnya.
06:09Anda meyakini ada politisasi juga dalam kasus Bung Silvestar?
06:17Suaranya masih di-mute, Bung Fredy?
06:18Bukan saya mengatakan politisasi,
06:22tapi faktanya,
06:23faktanya, kasusnya ini mirip berkaitan dengan politik.
06:27Pada saat itu Pak JK sedang berkuasa sebagai WAPRES.
06:30Dan konteksnya, Saudara Silvestar itu,
06:33ya, sedang demo juga,
06:34sama menyampaikan aspirasi kebebasan ekspresi.
06:37Ya, saya tidak membahas kasusnya, ya,
06:40saya tidak membahas benar atau salah, kan, begitu,
06:43unsurnya terpenuhi atau tidak.
06:44Faktanya dia sudah difonis.
06:46Itu yang menjadi, apa namanya, pokoknya saya.
06:50Tetapi, sekali lagi, ada presiden, ya, Ongen.
06:53Saya tidak tahu untuk jumhur hidayah.
06:56Ya, jumhur hidayah.
06:58Ya, dia sudah difonis,
06:59apakah dia juga sudah dieksekusi?
07:01Nah, yang seperti ini, ini sama.
07:04Kebebasan menyatakan pendapat juga.
07:07Nah, nanti kalau, nanti bicara kriminalisasi, politisasi, kan,
07:12nanti berdebat panjang.
07:14Tetapi, faktanya sudah difonis.
07:15Itu yang mau sampaikan.
07:16Kasusnya ini mirip-mirip.
07:18Nah, kalau kita mau, bisa juga,
07:20ini kita jadikan momentum, ya,
07:22momentum untuk memperbaiki permasalahan yang saya bilang tadi, ya,
07:25politik, kebebasan ekspresi, dan hukum tadi itu.
07:28Ini sama-sama, para penegak hukum pemerintah DPR menyepakati.
07:32Ini bagaimana sih, kasus-kasus seperti ini?
07:34Apa dihidangkan sama sekali, sebebas-bebasnya?
07:37Atau memang perlu kita hargai otoritas negara dalam hal berhukum kita?
07:42Oke, kita tanya ke Bung Refli.
07:44Kalau gitu, Bung Refli, apakah sebenarnya amnesti menjadi jalan satu-satunya
07:46sebenarnya untuk kasus seperti ini?
07:49Jadi gini,
07:50instrumen presiden itu, ya, itu ada empat.
07:55Ada amnesti, abolisi, rehabilitasi,
07:58presiden gerasi.
07:59Biasanya kalau persorangan dan diminta,
08:02itu biasanya minta gerasi.
08:03Sama, pengampunan juga.
08:05Bedanya adalah, kalau gerasi itu diminta.
08:09Kalau amnesti, itu bisa inisiatif dari presiden.
08:12Jadi presiden, misalnya, ada kebijakan,
08:14karena overload, ya, apa, lampas kita,
08:18dan kemudian ada kebijakan-kebijakan, misalnya,
08:21pengguna narkoba seharusnya tidak perlu dihukum,
08:24tetapi direhabilitasi, misalnya.
08:26Maka kemudian dia memberikan amnesti.
08:29Atau ada masalah politik.
08:31Dulu ada GAM, misalnya.
08:33Kemudian ada peristiwa makar, dan lain sebagainya.
08:35Jadi, memang itu kewenangan presiden.
08:37Tetapi kalau permintaan pribadi itu gerasi.
08:41Jadi gerasi itu satu-satu minta setelah putusannya inkra.
08:45Cuma, sekali lagi, ya,
08:47satu-satunya menurut saya,
08:50poin negatif dalam kasus Sylvester ini adalah,
08:54kasus ini didiamkan selama enam tahun setelah berkekuatan hukum tetap inkrah.
08:59Pertanyaannya adalah,
09:01siapa di sini yang kemudian mendiamkan?
09:04Apakah mahkamah agung?
09:06Apakah kejaksaan?
09:09Dan tentu kalau yang bersangkutan,
09:13yang bersangkutan merasa berkepentingan untuk tidak dieksekusi.
09:16Tetapi intinya adalah,
09:18maka saya khawatir akan ada modus yang sama di kemudian hari.
09:23Jadi, kalau ada putusan yang berkekuatan hukum tetap seperti ini,
09:26dan kebetulan belum menjalani masa tahanan,
09:29ya dibiarkan saja.
09:31Nah, analisa Anda apa?
09:32Kenapa bisa sampai enam tahun didiamkan?
09:34Ya, sederhana bro, ya kan?
09:37Kan Sylvester bagian dari kekuasaan Jokowi,
09:41sementara Jumhur Hidayat, Syahganda Nenggolan, Anton Bermana,
09:46itu para kritikus pada waktu itu.
09:48Kasus Anton Bermana, Jumhur, itu kan kasus setelahnya, Edi Mulyadi.
09:52Ketika mereka kemudian dianggap,
09:55katakanlah melakukan berita bohong, penghinaan, dan lain sebagainya,
10:00langsung mereka ditangkap.
10:01Langsung ditangkap, langsung ditahan,
10:04langsung difonis, sehingga sudah kelihatan semua.
10:07Nah, urusan mereka adalah urusan rehabilitasi.
10:10Sylvester, kasusnya didiamkan saja walaupun sudah inkrah.
10:13Nah, itu saja persoalannya.
10:14Tapi ya, saya sih, bukan urusan saya mau minta grasi atau amnesi.
10:18It is not my business.
10:19Kalau gitu, tanggapan dari Bung Freddy gimana tadi kalau alasan sampai
10:21berlarut-larut kasus ini belum dieksekusi karena ya ada faktor sembunyi?
10:27Ya, itu yang pertama, itu beda hal lah ya.
10:34Nah, beda hal.
10:34Itu permasalahan sendiri yang perlu kita benahi.
10:38Kenapa seperti itu kan begitu?
10:40Itu klasik.
10:41Mulai dari putusan yang tidak pernah turun,
10:45apakah itu disengaja, dikondisikan, atau apa?
10:47Itu klasik lah.
10:48Termasuk juga apakah memang tidak dieksekusikan.
10:52Nah, itu lain hal.
10:53Yang saya mau gambarkan tadi adalah,
10:57eh, sebelum ke situ, saya mau kasih satu lagi.
11:01Bagaimana kita, Bang Revli, bisa menjelaskan kasus Ongen?
11:04Kalau tadi berbicara di jaman misalnya penguasa, ya.
11:08Bagaimana kita menjelaskan Ongen yang sudah diput,
11:11diponis juga, belum dieksekusi, sama juga bertahun-tahun.
11:14Ya, kasusnya menghina Presiden Jokowi juga,
11:18dan ada pornografinya, gitu loh.
11:20Nah, cuman yang mau saya sampaikan adalah,
11:24pertama tadi ada momentumnya memang ini, ya.
11:26Momentumnya.
11:27Yang kedua, memang ini kasusnya mirip-mirip.
11:29Oke, kalau gitu, kalau ada momentumnya,
11:31Anda, PD Silvestra, akan dapat amnesi dari Presiden?
11:34Ya, kita, seperti kata Bang Revli,
11:37kita memohonkan, mengajukan permohonan,
11:40mudah-mudahan ada kloter kedua.
11:42Ini 17 Agustus, bulan Agustus ini bulan baik belum lewat.
11:46Mudah-mudahan kita berharap ada kloter kedua.
11:48Oke.
11:49Itu aja sih.
11:50Oke, kalau gitu, Bu Fredy dan Bu Raffli Harun,
11:52terima kasih sudah berbagi bersama kami di Kompas Petang.
11:54Saya selalu semuanya, ya.
11:55Terima kasih.

Dianjurkan