Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
ICW mengadukan dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji di Indonesia periode 2025 ke KPK
Transkrip
00:00ICW resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelenggaraan haji
00:07terutama berkaitan dengan dua hal
00:10satu adalah layanan masyair atau layanan umum bagi jemaah haji
00:16mengikuti proses dari Musdalifah, dari Bima dan Aropa
00:25itu yang pertama, kemudian yang kedua berkaitan dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji
00:32mengapa kami hari ini membawa sejumlah peralatan untuk memberikan gambaran
00:38perbedaan antara konsumsi haji yang diberikan kepada jemaah pada tahun 2025 lalu
00:45dengan yang sesuai dokumen
00:48terkait dengan adanya dugaan persoalan layanan masyair
00:55kami mendapatkan, berdasarkan hasil investigasi kami
00:59adanya dugaan pemilihan, penyedia, dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang, satu individu
01:08yang sama
01:08namanya sama, alamatnya sama
01:12jadi dua perusahaan tersebut dimiliki oleh orang yang sama dan alamat yang sama
01:16mengapa ini menjadi persoalan?
01:18karena berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
01:24tidak diperbolehkan perusahaan memiliki
01:28sorry, ketika ada suatu pasar itu tidak boleh dimonopoli oleh salah satu individu
01:37berdasarkan hasil penghitungan kami
01:40individu tersebut yang memiliki dua perusahaan
01:43itu menguasai pasar sekitar 33%
01:47dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203 ribu orang
01:54terima kasih
01:56terima kasih

Dianjurkan