JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan kasus fitnah yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina sudah inkrah.
Oleh sebab itu, Anang mengatakan bahwa Silfester harus segera dilakukan penahanan.
"Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua," kata Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) siang.
Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memanggil Silfester.
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang)," tambahnya.
Baca Juga Blak-blakan Silfester Matutina Usai Diperiksa dalam Polemik Kasus Ijazah Jokowi | KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/609518/blak-blakan-silfester-matutina-usai-diperiksa-dalam-polemik-kasus-ijazah-jokowi-kompas-pagi
#silfestermatutina #kejagung #kasusfitnah
Video Editor: Noval
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609535/kejagung-pastikan-silfester-segera-ditahan-soal-kasus-fitnah-sudah-inkrah