Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan seluruh proses hukum terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Jumat malam (1/8).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan hal tersebut menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Hasto yang telah diterima KPK. (ANTARA/Cahya Sari/Rio Feisal/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Transkrip
00:00Komisi Pemberantasan Korupsi KPK secara resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Cristianto.
00:14Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Gunto Rahayu di Kompleks Rutan KPK Jakarta Jumat 1 Agustus,
00:23mengatakan hal itu berlaku, menyusul terbitnya keputusan Presiden Kepres Amnesti Hasto yang diterima pihaknya pada pukul 19.00 waktu Indonesia Barat.
00:34Asep menilai bahwa keputusan Presiden memberikan amnesti terhadap Hasto atas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu
00:41untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku telah dipertimbangkan dengan matang dan cermat.
00:47Kami yakin bahwa dalam penentuan atau pemberian gerasi, amnesti maupun abolisi yang merupakan hak prorogatuk dari Presiden
01:01itu sudah melalui pertimbangan yang sangat ketat termasuk juga meminta pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat.
01:11Jadi ini prosesnya saya kira sangat selektif.
01:14Melalui Kepres Amnesti yang ditandatangani langsung oleh Kepala Negara,
01:20KPK secara resmi mengeluarkan Hasto Kristianto dari Rutan KPK pada Jumat malam 1 Agustus.
01:27Dari Jakarta, Cahyasari, Ryo Faisal, Kantor Berita Antara mewartakan.
01:31Terima kasih telah menonton!
01:32Terima kasih telah menonton!
01:33Terima kasih telah menonton!
01:35Terima kasih telah menonton!
01:37Terima kasih telah menonton!
01:39Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan