Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 3/8/2025
Jubir TV, Sukabumi - Kepengurusan Ikatan Pencak Silat Indonesia atau IPSI Kabupaten Sukabumi periode 2025–2029, kini sedang berada dalam sorotan publik.

Pelantikan pengurus baru yang digelar pada Sabtu, 12 Juli 2025, di Pendopo Kabupaten Sukabumi, dan dipimpin langsung oleh Ketua IPSI Jawa Barat, Phinera Wijaya, ternyata berbuntut panjang.

Pelantikan yang juga dihadiri oleh perwakilan PB IPSI serta Bupati Sukabumi, Asep Japar, itu kini digugat ke Pengadilan Negeri Cibadak. Alasannya, Musyawarah Cabang atau Muscab IPSI yang digelar pada bulan Mei 2025 dianggap cacat hukum.

Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengungkapakan bahwa setiap warga negara berhak mengajukan gugatan. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan hingga pelantikan telah dilakukan sesuai dengan aturan organisasi.


Budi menambahkan, Surat Keputusan kepengurusan sudah dikeluarkan oleh IPSI Jawa Barat. Pelantikan pun dilakukan langsung oleh Ketua IPSI Jabar, Phinera Wijaya, di hadapan Bupati Sukabumi dan perwakilan Pengurus Besar IPSI, sehingga menurutnya tak ada prosedur yang dilanggar.

Meski menghadapi gugatan, Budi mengajak seluruh insan pencak silat di Kabupaten Sukabumi untuk tetap bersikap positif dan menahan diri. Ia menekankan bahwa apapun posisi atau dinamika yang terjadi, tujuan utamanya adalah demi kemajuan pencak silat dan atlet-atlet daerah.

Pelantikan kepengurusan IPSI Kabupaten Sukabumi periode 2025–2029 dianggap tidak sah oleh sejumlah pihak karena adanya dugaan cacat hukum pada proses Muscab yang berlangsung di Aula Yon Armed 13 Sukabumi, Mei lalu.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di sistem informasi perkara Pengadilan Negeri Cibadak dengan nomor 39/Pdt.G/2025/PN Cbg, oleh lima penggugat: D. Haryadi, Ujang Supriatin, Ismail, Rudi Setyadai, dan Wildan Gunanjar, melalui kuasa hukum masing-masing.

Adapun pihak tergugat dalam perkara ini adalah Ketua IPSI Jawa Barat, Phinera Wijaya, Plt IPSI Kabupaten Sukabumi, Helmi Sutikno, dan Ketua IPSI terpilih periode 2025–2029, Budi Azhar Mutawali.
Editor : Asrul
------------------------------------------------------------------------

Berita-berita terkini dan liputan Langsung dapat Anda peroleh dengan cepat dan akurat di sini. Jangan lewatkan juga berita-berita populer yang sedang menjadi sorotan saat ini.

Jubirtvnews: https://jubirtvnews.com/
Jurnalis Bicara: https://www.jurnalisbicara.com/
Silat Jabar: https://www.silatjabar.com/
Hallo Sukabumi: https://sukabumi.hallo.id/
Kumpalan: https://kumpalan.com/

Selain itu, Anda juga dapat mengikuti kanal Jubir TV di berbagai platform media sosial:

Subscribe Channel YouTube Jubir TV: https://www.youtube.com/channel/UC_GZbG1GI0nBUYkwNS8SRWA
Official TikTok Jubir TV: https://www.tiktok.com/@jubirtv.official
Official Twitter Jubir TV: https://twitter.com/jubirtvofficial
Official Facebook Jubir TV: https://www.facebook.com/official.jubirtv
Official Instagram Jubir TV: https://www.instagram.com/jubirtv.official/

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kepengurusan Ikatan Pencak Silat Indonesia atau Ipsi Kabupaten Sukabumi periode 2025-2029,
00:09kini sedang berada dalam sorotan publik.
00:14Pelantikan pengurus baru yang digelar pada Sabtu, 12 Juli 2025,
00:18di Pendopo Kabupaten Sukabumi,
00:20dan dipimpin langsung oleh Ketua Ipsi Jawa Barat, Pinerawijaya,
00:24ternyata berbuntut panjang.
00:25Pelantikan yang juga dihadiri oleh perwakilan PB Ipsi serta Bupati Sukabumi,
00:32Asep Jafar itu, kini digugat ke Pengadilan Negeri Cibadak.
00:37Alasannya, musyawarah cabang atau muscap Ipsi yang digelar pada bulan Mei 2025,
00:42dianggap cacat hukum.
00:46Ketua Ipsi Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali,
00:50mengungkapkan bahwa setiap warga negara berhak menganjukan dugatan,
00:53namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan hingga pelantikan
00:57telah dilakukan sesuai dengan aturan organisasi.
01:01Ya, sebagai warga negara yang baik,
01:04kita akan mengikuti proses itu tentunya.
01:08Saya selaku Ketua Ipsi terpilih pada kemarin muscap,
01:13tentu akan melaksanakan apapun proses itu,
01:16dan Jawa Barat juga akan mempertanggungjawabkan
01:19dari hasil apa yang sudah dilakukan.
01:22Budi menambahkan,
01:24surat keputusan kepengurusan sudah dikeluarkan oleh Ipsi Jawa Barat.
01:29Pelantikan pun dilakukan langsung oleh Ketua Ipsi Jabar,
01:31Hinerawijaya,
01:33dihadapan Bupati Sukabumi dan perwakilan pengurus besar Ipsi,
01:36sehingga menurutnya tak ada prosedur yang dilanggar.
01:41Meski menghadapi gugatan,
01:43Budi mengajak seluruh insan pencaksilat di Kabupaten Sukabumi
01:46untuk tetap bersikap positif dan menahan diri.
01:48Ia menekankan bahwa apapun posisi atau dinamika yang terjadi,
01:53tujuan utamanya adalah demi kemajuan pencaksilat dan atlet-atlet daerah.
01:57Harapan saya semua hari ini bisa menahan diri,
02:01kemudian kita berpikiran positif bahwa
02:03dalam posisi apapun kita,
02:06untuk kepentingan tentunya Kabupaten Sukabumi,
02:10terutama dalam Ipsi,
02:13pencaksilat di Kabupaten Sukabumi.
02:15Jadi,
02:16saya mengajak kepada seluruh insan pencaksilat yang ada di Sukabumi,
02:20ayo kita bersama-sama untuk membajukan pencaksilat di Kabupaten Sukabumi.
02:24Pelantikan Kepengurusan Ipsi Kabupaten Sukabumi periode 2025-2029,
02:30dianggap didasa oleh sejumlah pihak,
02:32karena adanya dugaan cacat hukum pada proses muscap
02:34yang berlangsung di Aula Yon Arme 13 Sukabumi, Mei lalu.
02:40Gugatan tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri Cibadak,
02:44dengan nomor 39, garis miring, PDT.G, garis miring 2025, garis miring, PNCBG,
02:53oleh lima penggugat, D. Haryadi, Ujang Supriyatin, Ismail, Rudy Setiadai, dan Wildan Gunanjar,
03:01melalui kuasa hukum masing-masing.
03:02Adapun pihak tergugat dalam perkara ini adalah Ketua Ipsi Jawa Barat,
03:09Hinrawijaya, PLT Ipsi Kabupaten Sukabumi,
03:13Helmi Sutikno, dan Ketua Ipsi terpilih periode 2025-2029,
03:18Budi Azhar Mutawali.
03:19Dari Kabupaten Sukabumi,
03:26Muri, melaporkan untuk Jubir TV.
03:29Terima kasih.

Dianjurkan