- kemarin
KOMPAS.TV - Setelah Prabowo turun tangan membebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, akan seperti apa pengaruh politiknya?
Bagaimana sikap PDI-P terhadap pemerintah? Serta, 'utang budi' apa yang dimiliki PDI-P kepada Presiden Prabowo?
Simak pembahasan KompasTV bersama Wakil Sekjen PDI Perjuangan bidang Komunikasi, Adian Napitupulu; Politikus Gerindra, Hendarsam Marantoko; dan pengamat politik, Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago.
Baca Juga Mahfud MD Blak-Blakan Kasus Tom Lembong-Hasto, Dipaksakan Karena Pesanan Politik? | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/609137/mahfud-md-blak-blakan-kasus-tom-lembong-hasto-dipaksakan-karena-pesanan-politik-kompas-petang
#pdip #hastokristiyanto #prabowo #amnestihasto
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609153/full-adian-napitupulu-ungkap-sikap-pdi-p-usai-hasto-dibebaskan-prabowo-pengamat-sebut-utang-budi
Bagaimana sikap PDI-P terhadap pemerintah? Serta, 'utang budi' apa yang dimiliki PDI-P kepada Presiden Prabowo?
Simak pembahasan KompasTV bersama Wakil Sekjen PDI Perjuangan bidang Komunikasi, Adian Napitupulu; Politikus Gerindra, Hendarsam Marantoko; dan pengamat politik, Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago.
Baca Juga Mahfud MD Blak-Blakan Kasus Tom Lembong-Hasto, Dipaksakan Karena Pesanan Politik? | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/609137/mahfud-md-blak-blakan-kasus-tom-lembong-hasto-dipaksakan-karena-pesanan-politik-kompas-petang
#pdip #hastokristiyanto #prabowo #amnestihasto
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609153/full-adian-napitupulu-ungkap-sikap-pdi-p-usai-hasto-dibebaskan-prabowo-pengamat-sebut-utang-budi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Setelah Prabowo turun tangan membebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristianto,
00:04akan seperti apa pengaruh politiknya?
00:06Bagaimana sikap PDIP kepada pemerintah?
00:09Kita akan bahas bersama Wakil Sekjen PDIP Bidang Komunikasi Adiana Pitupulu,
00:14ada juga politisi Gerindra Hendar Samaran Toko,
00:16dan pengamat politik Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting,
00:21Pangi Syarwi Caniago.
00:22Selamat malam, Bang Darsam, Bang Marwi, juga Bang Adian dari Bali.
00:27Apa kabar, Bang Adian?
00:30Baik, baik.
00:33Nah, kalau Bang Adian lihat amnesti yang diberikan untuk Mas Hasto,
00:37ini ada konsekuensi terikat secara politik atau tidak PDIP terhadap pemerintahan Pak Prabowo?
00:46Sampai tadi dalam pidato politik penutupan Kongres tadi, tidak ada.
00:54Pernyataan itu keluar dari Ketua Umum kami ya,
00:57tentang sikap kita tetap menjadi penyeimbang.
01:02Kenapa kita menjadi penyeimbang?
01:04Karena dalam sistem presidensial,
01:06kita tidak mengenal istilah oposisi.
01:08Apa yang dimaksudkan sebagai penyeimbang?
01:14Ya kalau dia benar, kita dukung.
01:16Begitu dia tidak salah,
01:17ya kita tidak salah,
01:20ya kita tidak salah,
01:20ya kita tidak salah.
01:20gitu loh.
01:22Sedangkan dia,
01:23agak tetap sembang kan,
01:26misalnya,
01:27apa,
01:28kita,
01:30kalau kemudian MWG,
01:32MWG gratis itu,
01:34baik buat rakyat,
01:35kita dukung.
01:36Oke.
01:36Tapi ketika ada sepulian banyak yang keracunannya,
01:39kita kritisi gitu loh.
01:41Oke, jadi penyeimbang,
01:43tidak terikat secara politik ya,
01:45dengan amnesti yang diberikan Pak Presiden untuk Mas Hasto ya?
01:48Bang Elian.
01:49Sampai tadi,
01:50tidak ada pernyataan itu.
01:52Oke.
01:53Nah,
01:53tidak ada pernyataan itu saya ke Bang Hendar Sam,
01:56tapi sebenarnya kan,
01:57hak prerogatif Presiden yang diberikan,
01:59amnesti maupun abolisi,
02:00itu adalah hak hukum yang bersinggungan dengan politik.
02:03Artinya itu keputusan politiknya Presiden Prabowo.
02:07Apa yang jadi sebab ini diberikan?
02:08Kalau untuk persatuan bangsa negara,
02:10iyalah.
02:10Tapi di sisi lainnya,
02:11secara politiknya,
02:12apakah memang mau menyatukan kubu-kubu di luar pemerintahan,
02:15yang waktu itu kan berseberangan.
02:17Pak Tom Lembong ada di kubunya Mas Anies.
02:20Bang Hasto juga ada di PDI Perjuangan.
02:22Ya,
02:22jadi saya kasih ini dulu ya,
02:25bahwa hak istimewa prerogatif Presiden itu memang ada empat ya.
02:28Satu amnesti,
02:30kedua abolisi,
02:32grasi,
02:32grasi dan rehabilitasi.
02:34Nah,
02:34abolisi dan apa namanya itu,
02:37amnesti ini bisa dilakukan sebelum putusan inkrah.
02:40Grasi dan apa namanya itu,
02:42rehabilitasi setelah putusan itu mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau inkrah.
02:46Nah,
02:46jadi saya kan baca-baca juga tuh,
02:48orang ngomong katanya,
02:50ini mengintervesi,
02:51ini tidak,
02:52karena memang prosesnya seperti itu.
02:53Yang kedua juga,
02:55ya,
02:56memang kalau kita lihat,
02:57tadi menyambung pertanyaannya tadi,
03:01memang bedanya antara politisi dengan negarawan itu seperti itu.
03:05Kalau seorang politisi mikirin pilpres,
03:08ya,
03:08mikirin pilek,
03:10mikirin pemilu,
03:11tapi kalau seorang negarawan mikirin keutuhan bangsa dan negara.
03:14Itu bedanya.
03:14Jadi,
03:15itu yang peran itu diambil alih oleh Pak Prabowo.
03:19Jadi memang,
03:20kalau kita bicara masalah amnesti,
03:23kita bicara abolisi,
03:25memang ini ada,
03:26apa namanya itu,
03:28undang-undang dasar,
03:29memang memberikan hak prioritas itu,
03:31memang nuansa politiknya ada memang.
03:33Memang itu memang sarana rekonsiliasi.
03:36Kalau kita lihat dari zaman Bung Karno sampai dengan Pak Prabowo,
03:39kalau bisa kita lihat,
03:41nanti kita searching.
03:43Untuk abolisi dan amnesti,
03:44itu memang diberikan kepada,
03:47contoh ya,
03:48di jalan Pak SBI diberikan kepada tahanan-tahanan GAM.
03:51Apakah itu merupakan sesuatu yang salah?
03:54Tidak.
03:54Karena itu bentuk rekonsiliasi bangsa.
03:57Begitu juga dengan ini.
03:59Semua pihak,
04:00hampir mungkin 70% tunnya,
04:03menyatakan bahwa ini adalah kasus,
04:05adalah kasus yang politis.
04:08Jadi Pak Presiden melihat ini ada latar belakang politis?
04:11Tentunya ada latar belakang politis.
04:12Dan oleh karena itu,
04:14beliau menge-take over,
04:15karena ada hal yang lebih besar daripada itu,
04:18yaitu keutuhan kita.
04:20Bahwa beliau tidak melihat ke belakang,
04:22tapi beliau melihat ke depan.
04:23Beliau tidak melihat posisinya bahwa,
04:25Mas Hasto atau Tom Lembong adalah,
04:29dua orang yang berseberangan pada saat pilpres kemarin.
04:32Itu sudah selesai,
04:33dan oleh karena itu kita melihat ke depan.
04:34Sama-sama mencoba membangun bangsa ini.
04:37Masalah posisinya di mana?
04:38Ya itu tadi.
04:40Sebagai seorang negarawan,
04:41beliau tidak melihat,
04:42PDIP harus masuk ke dalam,
04:45atau mendukung pemerintahan ini,
04:47ya apa namanya itu,
04:49hitam dan putih.
04:49Enggak seperti itu,
04:50saya juga enggak mau kayak gitu.
04:52Jika kita butuh masukan,
04:53kita butuh kritik,
04:55kita butuh,
04:56apa namanya itu,
04:58kritik-kritik sifatnya substansial,
05:00dan benar-benar konstruktif.
05:02Kalau enggak gitu ya,
05:03itulah demokrasi kita.
05:04Oke, jadi sarana rekonsiliasi.
05:06Kalau implikasi secara politiknya,
05:07Bung Pangi,
05:09dilihat dari helikopter V apa,
05:10kalau dari sisi pengamat nih?
05:12Ya, pertama tentu saja begini,
05:14Mbak.
05:14Kalau saya melihat ya,
05:16dari si implikasi teoritis politiknya ya,
05:19bahwa ini kan langkah yang cukup mengagetkan ya,
05:23dan ini langkah politik yang genuine menurut saya,
05:27asli yang dilakukan Pak Prabowo,
05:28aslinya mazhabnya kan begitu,
05:30mazhab persatuan,
05:31keindonesian merah putih,
05:32bagaimana kemajimukan itu disatukan.
05:35Nah, konteks tantangan challenge Pak Prabowo itu kan enggak gampang.
05:40Dia kan menyatukan kekuatan yang ada.
05:42Jadi kecanggihan Pak Prabowo untuk,
05:44bukan menaklukkan dalam konteks politik,
05:46tapi menaklukkan kekuatan yang ini berpotensi mengganggu konteks stabilitas nasional.
05:53Apa memang potensi mengganggunya?
05:54Misalnya kita enggak bisa pungkiri,
05:55sosok dibalik pendukungnya namanya Mas Hasto ya,
06:00ada nasionalis reformis.
06:03Kita juga tidak menafikan,
06:05yang namanya sosok dibelakang pendukungnya,
06:08yang namanya Tom Lembong,
06:10nasionalis religius juga disitu ada.
06:13Nah, Pak Prabowo kan butuh semua kekuatan ini untuk bersatu gitu.
06:16Nah, ini juga sisa residu kalau Pilpres yang enggak mau ambil sebenarnya.
06:22Meskipun kita enggak bisa melepaskan bagaimana Tom Lembong,
06:25ada di situ posisi mendukung Anies Peswedan,
06:28kemudian bagaimana namanya Mas Hasto mendukung Ganjar Pranowo.
06:32Setelah ribut dengan Pak Jokowi,
06:35kemudian memecat Pak Jokowi,
06:37Pak Jokowi kemudian hakim,
06:39hakimnya yang membuat mata orang terbelalak semua,
06:44yang tidak ada mens arianya,
06:46tidak ada niat jahat,
06:47dipidanakan.
06:48Dan di situ kan semua komensensi akal sehat publik berbicara.
06:52Ada apa?
06:53Nah, di situlah kepiawan kemahiran Pak Prabowo,
06:55termasuk mungkin Prof Dasko membaca ini,
06:58ini enggak boleh dibilangkan,
06:59ini teori kesadaran palsu,
07:01yaitu membenarkan bahwa kegelisahan publik membaca ini.
07:05Nah, itulah memulihkan trust publik dalam konteks ini,
07:09beliau bukan dalam konteks abolisi digunakan sebagai kartu as
07:14untuk menertibkan atau mendisiplinkan elit, tidak.
07:19Tapi ini kan momentum yang tepat juga bagi beliau,
07:22untuk menampar keras,
07:24untuk memberikan sindiran keras,
07:27tamparan halus kepada termasuk hakimnya,
07:31termasuk pesanan politiknya mungkin,
07:33yang diduga bisa iya, bisa tidak.
07:35Kemudian Pak Prabowo mengambil peran di situ,
07:38bahwa ini tidak boleh dijadikan ada itiar politik yang luar biasa.
07:44Waktu momentum yang tepat ini untuk mengatakan keynote,
07:47tidak ada waktu yang tepat,
07:48harus diakhiri bahwa hukum tidak boleh dijadikan sebagai alat kekuasaan.
07:52Enggak boleh jadi komoditas politik,
07:53enggak boleh jadi komoditas kekuasaan.
07:55Itu yang dimanfaatkan oleh Pak Prabowo dalam konteks ini,
07:57membaca, dan itu kan butuh kontemplasi,
08:00dan dia minta pendapat ke DPR juga.
08:01Jadi bisa dikatakan ini adalah langkah berani,
08:03Pak Prabowo menggunakan hak prerogatifnya.
08:05Tapi Bung Adian,
08:06akan jadi ada hutang budi atau tidak,
08:09antara PDIP kepada Prabowo?
08:11Tapi kita bahas usaha jadinya di Sapa Indonesia malam.
08:13Selamat pagi.
08:13Kembali di Sapa Indonesia malam,
08:26masih bersama saya Friska Kelarisa,
08:27Hender Samaran Toko,
08:29juga Pangi Syarwi Chaniago,
08:30dan Bung Adian Napitupul dari Bali.
08:32Bung Adian,
08:33dengan adanya amnesti untuk Mas Hasto,
08:35tapi secara implikasinya,
08:38apakah ada hutang budi jadinya secara politik?
08:40Kepada Pak Prabowo?
08:43Gini loh,
08:44saya tuh bingung dengan cerita-cerita rekonsiliasi.
08:47Emang kita ngapain sih selama ini?
08:50Apalagi tadi pakai contoh dengan gam,
08:53dan segala macam.
08:54Emang kita ngapain?
08:56Sehingga kemudian harus di,
08:57dianalogikan dengan contoh-contoh ekstrim seperti itu gitu loh.
09:01Ini kan menurut saya lucu ya.
09:04Misalnya begini,
09:05apakah ada masalah di parlemen?
09:06Nggak ada.
09:08Kita punya kursi terbanyak.
09:10Apakah kemudian kita mengganggu seluruh rancangan APBN,
09:16efisiensi,
09:17semua yang dibutuhkan anggaran untuk MBG,
09:20untuk Koperasi Merah Putih,
09:22dan sebagainya.
09:23Apakah kita ganggu itu sehingga tidak kita setujui?
09:25Juga tidak.
09:26Jadi kalau ditanya,
09:28apa yang direkonsiliasikan?
09:30Kalau saya lebih setuju
09:31dengan apa yang disampaikan oleh sekjian kami,
09:35Pak Hasto,
09:37mengatakan bahwa ini memang murni problem hukum,
09:41yang memang harus disikapi dengan cara yang dimiliki
09:45secara hak berogatif oleh Presiden.
09:48Problem hukumnya gimana?
09:49Banyak.
09:51Pertama,
09:51dia dituduh merintangi penyidikan,
09:53itu tidak terbukti.
09:54Lalu masuk kasus swap,
09:56sementara tahun 2020,
09:59kasus swap itu sudah diputuskan,
10:01terpidananya tiga orang.
10:03Terpidananya tiga orang ini,
10:04taruhlah dengan masing-masing lima alat bukti yang menguatkan
10:07untuk hakim mengambil keputusan itu.
10:11Tiba-tiba,
10:12beberapa alat bukti itu,
10:14dibebankan juga pada sekjian dalam putusan dia.
10:17Artinya,
10:18yang tiga orang sudah dihukum ini bisa dong menggugat KPK.
10:21Harusnya hukuman kami tidak sebesar kemarin.
10:24Nah, ini kan problem-problem hukum.
10:27Nah, problem-problem hukum itu,
10:29harus diselesaikan dalam sekian banyak mekanismenya.
10:32Dalam mekanisme ketatanegara,
10:34bisa tidak dipakai,
10:37hak-hak yang dimiliki Presiden.
10:39dan sebagainya bisa,
10:41karena itu kalau bukti buat,
10:43melengong sama saja.
10:45Ada orang yang dibuat jahat,
10:47negara ada.
10:49Oke,
10:49kemudian menserianya nggak ada.
10:52Terus apa?
10:53Keuntungan dia apakan tidak ada.
10:55Ini upaya menurut saya,
10:57upaya Prabowo,
10:59untuk menyelamatkan wajah hukum kita.
11:03Yang semakin lama,
11:04sepertinya semakin berantakan,
11:05nggak karuan gitu loh.
11:06Dan kalau tidak dilakukan langkah seperti ini,
11:09kalau tidak dilakukan langkah seperti ini,
11:11bisa terulang.
11:12Nah, Pak Prabowo berusaha mencegah,
11:14stop ya.
11:15Gitu loh.
11:16Ingat loh,
11:17kalau kalian,
11:17Jadi kalau menurut Bang Adian,
11:18ini problem-problem hukum ya.
11:20Saya sebagai Presiden,
11:21punya hak untuk mengambil tindakan juga.
11:25Itu.
11:25Tapi jangan diandalkan rekonsiliasi seperti,
11:28gam,
11:29ampun deh.
11:30Nah, ini biar dijawab sama Bang Hendersam.
11:32Silahkan Bang Hendersam.
11:32Oke, kata Bang Adian,
11:34nggak ada hubungannya dengan rekonsiliasi,
11:36kalau ini.
11:37Oh, PDIP nggak ngapa-ngapain.
11:38Apa ya, gini-gini-gini.
11:40Rekonsiliasi itu,
11:41ada sebuah peristiwa,
11:44yang besar,
11:45berat,
11:46yang harus direkonsiliasikan.
11:48Peristiwanya apa?
11:49Oke.
11:50Nah, silahkan Bang Hendersam dijawab.
11:52Oke, Bang Adian.
11:53Saya kasih ke Bang Hendersam.
11:54Makanya sudah saya jelaskan di awal.
11:55Enggak, maksudnya gini.
11:56Kalau cari contoh,
11:57tolong jangan yang bombastis,
11:59jangan yang ekstrim.
12:00Oke lah,
12:02Bung Hendersam ini dalam posisi,
12:04mau memuji Presiden Prabowo.
12:06Itu urusan lu.
12:07Tapi pakai contoh yang kemudian pantas,
12:10patut,
12:11layak.
12:12Oke?
12:12Oke.
12:12Saya sampaikan tadi contohnya,
12:14di DPR itu tidak ada penolakan anggaran.
12:16Apakah PDIP bisa lakukan itu bisa?
12:18Oke, ini dijawab ya Bang Adian ya,
12:19sama Bang Hendersam.
12:20Silahkan Bang Hendersam,
12:21dijawab dulu.
12:22Iya.
12:23Jadi ya,
12:23makanya saya jelaskan tadi di awal,
12:25apa yang dimaksud dengan amnesti,
12:26apa yang dimaksud dengan abolisi.
12:28Jadi tapi,
12:29ini yang khawatir ya kan,
12:33apa yang saya,
12:35Bang Adian sampaikan itu,
12:37nanti saya klarifikasi,
12:38ini mengganggu,
12:39apa namanya itu,
12:41suasana kebatinan dari masing-masing pihak.
12:44Kan gitu kan.
12:45Kayak harus dikasih tahu,
12:47ini bukan masalah problem hukum.
12:48Problem hukum kalau amnesti itu,
12:50amnesti itu pengampunan.
12:52Jadi perbuatannya ada,
12:53tapi diampuni.
12:55Beda dengan abolisi.
12:56Nah itu yang harus tahu.
12:57Jadi kalau kita bicara masalah,
12:58ini bukan masalah hukum artinya.
13:00Masalah hukumnya udah clear,
13:01ini pengampunan oleh Presiden.
13:04Jadi beda dengan itu.
13:05Ini sama seperti 1116 yang lain.
13:09Dimana 1116 yang lain,
13:11terbukti melakukan pelanggaran.
13:13Terbukti melakukan suatu tindak pidana.
13:15Kemudian diampuni oleh Presiden.
13:16Siapa saja yang di situ,
13:18ada enam aktivis.
13:20Ada enam aktivis Papua
13:22yang tidak menggunakan senjata.
13:24Terbukti?
13:24Terbukti.
13:26Ya kan?
13:26Ada kemudian yang apa namanya itu,
13:29narapidana yang sakit-sakitan.
13:32Ya kan?
13:33Yang harus berobat di luar
13:34sampai ada yang kena HIV.
13:36Terbukti?
13:36Terbukti.
13:38Ada juga yang kemudian,
13:40apa namanya,
13:41yang narapidana yang umurnya
13:42sudah di atas 70 tahun.
13:44Terbukti?
13:44Terbukti.
13:45Mas Hastok tergolong masuk ke dalam situ.
13:48Jadi ini bukan
13:49problem hukumnya sudah selesai.
13:51Kalau kita mau bicara itu,
13:52tapi ya,
13:54kalau mau dibuka masalah itu,
13:56ya seperti itu.
13:57Mas Hastok masuk ke dalam golongan.
13:58Itu berbeda dengan
13:59Tom Lemong.
14:00Tom Lemong adalah
14:02abolisi.
14:03Ya kan?
14:03Abolisi menghentikan
14:04seluruh
14:06proses hukumnya.
14:08Nah itu perbedaannya.
14:09Jadi biar
14:10tahu juga gitu loh,
14:11ya kan?
14:11Sebenarnya
14:12seperti itu.
14:14Jadi bukan contoh yang ekstrim.
14:16Mas Hastok masuk
14:16kepada 1116
14:18yang diberikan amnesi.
14:19Amnesi itu adalah
14:19pengampunan.
14:21Diampuni oleh Presiden
14:23melalui hak istimewanya
14:24pregreatifnya tersebut.
14:25Tapi bukan dalam konteks
14:26mengikat secara politik?
14:27Tidak mengikat secara politik.
14:29Terserah lah.
14:29Kalau nanti
14:30Bang Adian mau ngomong di sana,
14:31saya malah senang aja.
14:33Karena itu merupakan vitamin.
14:34Nah ya,
14:34harusnya bagi ini,
14:35bagi apa namanya itu
14:36pemerintah ini.
14:37Oke, kalau
14:38gini-gini.
14:39Maksud saya gini.
14:40Pertanyaan saya sederhana.
14:43Gimana?
14:43Pertanyaan gini loh.
14:44Gimana Pak Adian?
14:44Dulu saya,
14:45dulu zaman Presiden Jokowi,
14:49saya pernah mengurus
14:50gerasi untuk seorang aktivis
14:52dari Sulawesi Tengah,
14:53namanya Eva Susanti Bandi.
14:55Pada saat itu juga,
14:57saya meminta
14:58agar Presiden Jokowi
15:00memberikan amnesti
15:01kepada
15:02rakyat Papua.
15:04karena banyak di sana
15:06yang kemudian
15:06tidak bersalah
15:07dihajar
15:08secara mekanisme
15:09hukum saat itu,
15:11juga di penjara
15:12dan blablabla
15:12dengan segala macam
15:13tuduhan dan sebagainya.
15:15Tanggal 10
15:16Desember
15:172014,
15:19Eva Susanti Bandi
15:20diberikan gerasi
15:20Kaitannya dengan ini
15:23gimana Pak Adian?
15:24Sebentar dulu,
15:25sebentar dulu.
15:25Tahun 2015,
15:27aktivis-aktivis Papua itu
15:29dibebaskan
15:30dalam bentuk amnesti.
15:32Nah,
15:32apa itu amnesti,
15:33apa itu abolisi,
15:35kenapa kemudian
15:36Tom Lembong
15:36diberikan abolisi
15:37dan sekjen kita
15:39diberikan amnesti,
15:40karena
15:40pernyataan banding
15:45dari para masing-masing
15:46pihak
15:46belum disampaikan.
15:48Oke.
15:48Oke,
15:50artinya
15:51kalau Tom Lembong
15:52sudah sampaikan
15:53tuh banding.
15:55Dihentikanlah
15:56proses hukumnya.
15:57Ini
15:58proses hukumnya
15:59sudah berhenti
15:59menuju tahap berikutnya.
16:02Artinya
16:02secara hukum
16:03dan mekanisme hukum
16:04bisa kita perdebatkan itu.
16:06Tapi
16:06apapun itu
16:08yang saya minta
16:09begini,
16:10jangan
16:11mendramatisasi
16:12persoalan
16:13seolah-olah
16:14kemudian
16:15situasinya
16:16segitu gentingnya
16:17tidak.
16:17Gitu loh.
16:19Saya tetap
16:20melihat bahwa
16:21Gimana sih?
16:23Enggak,
16:24saya tetap melihat bahwa
16:25ini adalah
16:26tak sama
16:27seperti yang disampaikan oleh
16:28teman pengamat tadi,
16:30bahwa ini
16:31sebenarnya teguran
16:31agar tidak ada
16:33kesewenang-wenangan
16:34yang ini disampaikan
16:36kenapa
16:37terhadap Tom Lembong
16:40dilakukan hal yang sama.
16:41Terhadap Tom Lembong
16:42dilakukan hal yang sama.
16:43Kasusnya
16:43tidak sama.
16:44Situasinya
16:46tidak sama.
16:47Proses yang dijalannya
16:48tidak sama.
16:49Jadi prosesnya
16:50tidak sama
16:50kalau dari Bang Adian
16:51ini adalah teguran
16:52untuk pendegang hukumnya.
16:53Terakhir,
16:53Bung Pang,
16:54singkat saja,
16:54apa yang harus
16:55jadi follow up
16:56after ini?
16:57Ya,
16:58ini kan
16:58pertama
16:59ini
17:00KPIWN Kemahir
17:01Pak Prabowo
17:01untuk investasi politik
17:032029.
17:04Itu butuh sekali
17:04beliau kekuatan itu
17:05dari semua kelompok
17:06yang beliau rangkul.
17:07Bukan saya
17:08enggak ditaklukkan kan
17:09tapi dirangkul
17:09dalam konteks ini.
17:10Soal kasus Hasto
17:12maupun Tom Lembong
17:13itu kan menjadi
17:14pembelajaran politik
17:15yang penting sekali
17:16karena
17:16jangan sampai hukum
17:18ditaklukkan oleh
17:19realitas kekuasaan.
17:20Sisa.
17:21Nah,
17:21ini yang kemudian
17:22perlu bicara dikejar
17:24apa motifnya
17:25seperti ini.
17:26Nah,
17:26kalau misalnya
17:27Mas Hasto tadi
17:28soal
17:28tidak kerugian negara
17:30juga enggak jelas.
17:31Kemudian
17:32ini juga
17:33banyak hal
17:34yang kemudian
17:35dipertanyakan juga
17:36termasuk
17:36Tom Lembong
17:37misalnya itu kan juga
17:38hal yang aneh
17:40dan ini
17:41betul-betul
17:42menjadi
17:43pembelajaran
17:44yang maha penting
17:45bagi siapapun
17:46yang berkuasa
17:46jangan absolut
17:47jangan semenang-menang.
17:48Karena kekuasaan itu
17:50belakangan terbukti
17:51kekuasaan lama
17:52itu layu sekarang.
17:53Jadi jangan
17:54menyalahgungkan kekuasaan
17:55jangan ada politisasi hukum
17:56begitu ya?
17:57Itu yang ingin disampaikan
17:58dan Prof Dasko
18:00saya lihat
18:01itu piawe
18:01di situ
18:02membaca situasi ini
18:03dan sebenarnya
18:04yang sampaikan
18:06Pak Adian
18:07betul juga
18:07bahwa
18:08tidak ada problem
18:09dengan PDIP
18:09bahkan PDIP itu
18:10mendukung
18:11persoalan tentang
18:12undang-undang TNI
18:13juga didukung
18:14jadi ada yang mendukung
18:15pemerintah penyimbang
18:16seperti yang
18:16dia mengatakan
18:17dia mengatakan
18:18bukan oposisi
18:19tapi penyimbang
18:19tapi konstruktif
18:21dan mereka juga
18:22mengatakan
18:22yang betul
18:24itu akan didukung
18:25artinya sebenarnya
18:26utang budi
18:27saya tidak mencermati
18:28juga sampai sejauh itu
18:29tapi selama ini pun
18:31PDIP itu
18:31sangat tegak lurus
18:33sangat mendukung
18:33pemerintah Pak Prabowo
18:34jangan sampai ada
18:35politikasi hukum
18:36dan jadi evaluasi
18:37proses hukumnya
18:38jangan sampai
18:38harus diakhiri
18:40artinya hakim ini kan
18:40gaji sudah dinaikkan
18:41ini mbak
18:42artinya hakimnya
18:43salah atau temlembungnya
18:44salah
18:44artinya hakimnya
18:45dikejar
18:46kenapa dia memperlakukan
18:47itu
18:47dan itulah tamparan
18:48keras dari
18:49Presiden Prabowo
18:50terhadap hakim yang
18:51menjadikan hukum
18:53sebagai alat kekuasaan
18:54itu yang menarik
18:55sebenarnya
18:56Bung Panggi
18:56terima kasih
18:57Bung Hendarsam
18:57terima kasih juga
18:58Bang Adian
18:59Sederir Sapa Indonesia Malam