- kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan usai menyerahkan surat keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Supratman dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (1/8/2025).
Supratman menegaskan bahwa mengatakan bahwa hal ini sebagai bentuk rekonsiliasi dan persatuan bangsa Indonesia.
"Sesungguhnya adalah hak prerogratif presiden," ujar Supratman.
Bagaimana pendapat Sahabat KompasTV terkait peristiwa ini? Tulis di Kolom Komentar ya!
Produser: Theo Reza
#breakingnews #tomlembong #hastokristiyanto #presidenprabowo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609145/full-menkum-supratman-blak-blakan-alasan-prabowo-beri-keppres-abolisi-tom-lembong-amnesti-hasto
Hal ini disampaikan Supratman dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (1/8/2025).
Supratman menegaskan bahwa mengatakan bahwa hal ini sebagai bentuk rekonsiliasi dan persatuan bangsa Indonesia.
"Sesungguhnya adalah hak prerogratif presiden," ujar Supratman.
Bagaimana pendapat Sahabat KompasTV terkait peristiwa ini? Tulis di Kolom Komentar ya!
Produser: Theo Reza
#breakingnews #tomlembong #hastokristiyanto #presidenprabowo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609145/full-menkum-supratman-blak-blakan-alasan-prabowo-beri-keppres-abolisi-tom-lembong-amnesti-hasto
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Hai kompresi PR sekali ini karena Pak Menteri harus menyelesaikan sejumlah yang tugas-tugas
00:07yang harus diselesaikan mungkin selanjutnya untuk mempercepat silahkan Pak Menteri untuk
00:13menyampaikan kepada rekan-rekan media baik Bismillahirrahmanirrahim assalamualaikum
00:19warahmatullahi wabarakatuh selamat malam shalom Om swastiastu namo buddhaya salam kebajikan pertama
00:26teman-teman semua saya minta maaf yang telah menunggu di kantornya dari sejak siang dan Alhamdulillah
00:35tadi SK Bapak Presiden tepres maksud saya Bapak Presiden terkait dengan pemberian abolisi kepada
00:47saudara Tom Lembong dan juga amnesti kemarin jumlahnya ada yang saya salah sebutkan ya
00:55kalau amnesti itu jumlahnya 1178 ya 1178 karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto dan
01:10kedua ada atas nama Yulius ya itu kasus ITE juga jadi Yulius Yulius Paona Paunganan ya Yulius
01:26Paunganan itu kasus ITE juga jadi yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara dan sekali
01:33saya mohon maaf karena tadi kami baru menerima Kepres dan harus mengantarkan kepada tadi saya bersama-sama
01:41dengan Menteri IMIPAS di istana menyerah pihak mensasnek menyerahkan Kepresnya dan kami harus
01:49sekalian mengantar ke tadi Pak Dirjanahu yang mengantar Kepres ke KPK saya ke Kejaksaan Agung dan Alhamdulillah
01:59juga sudah diterima oleh Kementerian Menteri IMIPAS terkait dengan ini nah oleh karena itu teman-teman
02:07sekalian saya ingin menyampaikan yang pertama bahwa ide tentang amnesti dan abolisi itu dari awal tapi sama
02:21saya tidak pernah membicarakan tentang orang dari awal Bapak Presiden memang menginginkan
02:27karena beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI
02:33jadi
02:35beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu untuk membangun bangsa ini
02:43karena itu dari dulu Bapak Presiden selalu menginginkan rekonstruksi dengan amnesti
02:51sebagian besar itu berasal dari hampir 99 persen datanya berasal dari Kementerian IMIPAS
03:01ada pengguna narkotika kemudian ada makar bersenjata eh tanpa senjata yang di Papua sebanyak 6 orang
03:15kemudian ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang
03:21kemudian penderita paliatif 16 orang
03:26kemudian ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang
03:33kemudian usia yang lebih dari 70 tahun 55 orang
03:38kemudian
03:40tadi yang saya sebutkan Dr. Iulianus Pao Nganan satu orang
03:46dan Pak Hasto Kristianto
03:49kemudian di luar itu juga ada
03:53penghinaan kepada
03:56Kepala Negara ITE juga tiga orang
04:00nama-namanya nanti akan kita buka karena setelah malam ini juga
04:05karena Kepresnya berlaku sejak 1 Agustus
04:08dan Alhamdulillah
04:10saya dapat laporan tadi
04:12Menteri IMIPAS sudah menjalankan yang memang harus ditindaklanjuti
04:17tentu berkoordinasi dengan
04:20para eksekutor dari pelaksanaan
04:25pelepasan kalau masih dalam status tahanan
04:28kemudian satu itu adalah pemberian abolisi kepada Bapak Tom Lembong
04:37nah karena itu sekali lagi saya ingin menggarisbawahi
04:40bahwa khusus yang terkait dengan Pak Tom Lembong
04:45kemudian Pak Hasto sekali lagi
04:47ini bukan soal
04:50Presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum
04:54tetapi Presiden punya pertimbangan
04:57bagaimana seluruh kekuatan politik
05:00itu bisa bersama-sama
05:03membangun Republik ini dengan
05:05apalagi sebentar lagi kita akan merayakan
05:0880 tahun Indonesia Merdeka
05:1180 tahun Indonesia Merdeka
05:13kita punya cita-cita untuk
05:16meraih Indonesia Emas tahun 2045
05:19dengan tantangan global yang luar biasa
05:23politik dan lain sebagainya
05:25maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan
05:28nah karena itu sekali lagi
05:30itu yang paling membuat
05:32yang tentu ditunggu-tunggu oleh teman-teman media
05:34apa yang menjadi alasan sesungguhnya
05:36dari pemberian amnesti
05:39kemudian juga abolisi kepada
05:43salah satunya adalah kepada Tom Lembong
05:46saya rasa itu dari kami
05:48terima kasih
05:49kalau ada pertanyaan
05:51silahkan di
05:52silahkan
05:53rekan-rekan
05:54satu
05:55gak usah banyak-banyak ya
05:56satu
05:57dua pertanyaan aja satu
05:58kemudian di belakang satu
05:59silahkan
06:00mas dulu
06:01langsung aja dua-duanya ya
06:05ya
06:06permisi Pak Menteri
06:07saya Rizky dari Tempo
06:09pertanyaan sih
06:11saya sih gak terlalu paham ya
06:12soal mekanisme pemberian amnesti
06:14mungkin Bapak bisa menjelaskan
06:15kan setahu saya
06:17kasusnya Pak Hasto ini
06:18kan belum inkrah ya Pak
06:20dari malam tadi gitu
06:22nah
06:23dan KPK juga
06:24berusaha
06:25masih ada apa
06:26waktu malam tadi itu
06:27ada rencana untuk mengajukan banding
06:28kasus itu
06:29ini gimana pemerintah menjawab soal ini Pak
06:32memberikan amnesti
06:33kepada kasus yang belum inkrah gitu
06:35itu aja sih dulu Pak
06:36langsung
06:37langsung aja
06:38langsung aja
06:39oh satu lagi
06:40silahkan
06:45perkenalkan saya Dian dari Koran Tempo
06:48Pak Subratman
06:49banyak pakar hukum yang menyeroti
06:51pemberian amnesti dan abolisi ini
06:53karena
06:54ini disebutkan sebagai
06:56akan menjadi presiden buruk
06:57dikhawatkan presiden buruk
06:58bagi penanganan korupsi
07:00karena penyelesaian
07:01kasus ini
07:02dirasakan kepentingan politik
07:04menurut Bapak sendiri
07:05apakah ini
07:06menjadi strategi
07:07salah satu upaya pemerintah
07:08untuk
07:09tadi satunya rekonsumensi
07:10rekonsumensi
07:11terutama saat
07:13dengan kubu
07:14kubu satu dan tiga
07:16saat pilpres
07:17dan bagaimana tanggapan Bapak
07:18soal
07:19apakah ini adalah
07:20upaya pemerintahan perbawa
07:22untuk merangkul
07:23PDIP
07:24terima kasih
07:25terima kasih
07:26saya tidak akan
07:27masuk ke
07:28subtansi yang
07:29sifatnya politis ya
07:31karena saya bicara
07:32dari sisi hukumnya
07:34bahwa
07:35yang namanya
07:36grasi
07:38kemudian
07:39amnesti
07:40abolisi
07:41dan rehabilitasi
07:43itu adalah
07:44hak perorogatif
07:45atau hak istimewa
07:46dari seorang presiden
07:47siapapun presidennya
07:48dan contoh
07:50pemberian amnesti
07:51berarti
07:52itu
07:53hampir semua presiden
07:54pernah melakukan
07:55hampir
07:56bahkan
07:57mungkin
07:58semua presiden
07:59pernah melakukan
08:00untuk
08:01kasus-kasus
08:02yang terkait dengan
08:03pemberian
08:04amnesti
08:05abolisi
08:06bahwa ada
08:07kekhawatiran
08:08terkait dengan
08:09apa yang disampaikan
08:10tadi
08:11tidak usah khawatir
08:12bahwa
08:13Bapak presiden
08:14tidak akan
08:15pernah
08:16gentar
08:17untuk
08:18tindak pidana korupsi
08:19pemberantasan itu
08:20tetap akan
08:22dilanjutkan oleh
08:23semua aparat
08:24penegak hukum
08:27kalau kemudian
08:28ada yang seperti
08:29ini
08:30teman-teman bisa
08:31nanti
08:32bisa
08:33membandingkan
08:34artinya
08:35presiden mendengar
08:36apa yang menjadi
08:37suara publik
08:38itu intinya
08:39ya
08:40nah karena itu
08:41tidak usah ragukan
08:42presiden
08:43dan kami jajarannya
08:44semua
08:45akan tetap
08:46memastikan
08:47bahwa
08:48gerakan
08:49pemberantasan korupsi
08:50itu tidak akan
08:51terpengaruh dengan
08:52pemberian amnesti
08:53dan
08:54abolisi hari ini
08:55jadi ini adalah
08:56sekali lagi
08:58pertimbangannya
08:59tadi
09:00rekonsiliasi
09:01persatuan
09:02presiden
09:03pingin semua
09:04komponen bangsa
09:05berpartisipasi
09:06dan bersama-sama
09:07karena presiden
09:08merasa
09:09semua
09:10anak negeri
09:11ayo kita bersama-sama
09:12untuk membangun
09:13apalagi dengan
09:14seluruh elemen
09:15kekuatan politik
09:16kemudian
09:17yang kedua
09:18bahwa
09:19apakah
09:20tepat
09:21amnesti
09:22diberikan
09:23kepada
09:24Pak Hasto
09:25ya
09:26karena
09:27belum
09:28intinya
09:29adalah
09:30baik
09:31amnesti
09:32maupun
09:33abolisi
09:34yang menghentikan
09:35proses penuntutan
09:36dan termasuk
09:37memberi pengampunan
09:38tidak
09:39sama sekali
09:40ada
09:41aturannya
09:42bahwa
09:43keputusannya itu harus
09:44tidak ada
09:45nah karena itu
09:46saya ingin
09:47sampaikan kepada
09:48teman-teman
09:49itu
09:50soal
09:51soal
09:52penilaian presiden
09:54penilaian presiden
09:55penilaian presiden
09:56cuman
09:57bedanya
09:58adalah
09:59kalau
10:01abolisi
10:03sebenarnya
10:04kedua-duanya itu
10:05mirip
10:06kalau kita lihat
10:07di undang-undang
10:08amnesti
10:09dan abolisi
10:10undang-undang
10:11nomor 11
10:12tahun
10:1354
10:14disitu
10:15dijelaskan
10:16bahwa yang namanya
10:17abolisi
10:18adalah
10:19pengampunan
10:20yang berakibat
10:21punya akibat
10:22ya
10:23punya akibat
10:24nah karena itu
10:25kalau
10:26untuk yang
10:27abolisi
10:28adalah
10:29menghentikan penuntutan
10:30jadi
10:32akibatnya
10:33itu
10:34kurang lebih
10:35sama ya
10:36jadi saya berharap
10:37diskusi kita
10:38diskursus kita
10:39tidak lagi
10:40mempersoalkan
10:41kenapa
10:42karena itu juga
10:43sesungguhnya
10:44adalah merupakan
10:45hak prerogati presiden
10:47oke ya
10:48cukup ya
10:49makasih
10:50satu lagi
10:51satu lagi
10:52silahkan
10:53amnesti
10:54jelas menyebut nama orang
10:55jadi yang terkait dengan Pak Hasto yang diberikan adalah kepada Pak Hasto ya oke ya
10:58selamat malam
11:00satu lagi
11:01satu lagi
11:02selamat malam
11:03satu lagi
11:04satu lagi
11:06ulangi
11:07mbak Dian
11:08mbak Dian
11:09saya Dian
11:10saya Dian dari Harian Kompas Pak
11:11untuk 1.700 yang menyebabkan
11:121.178
11:141.178 itu yang terkait
11:15kasus korupsi berarti hanya dua itu ya Pak Hasto dan
11:18Tom Limbong ya Pak
11:19ini kan untuk kasus korupsi sendiri
11:21terkait dengan Pak Hasto yang diberikan adalah kepada Pak Hasto yang diberikan adalah kepada Pak Hasto ya oke ya
11:24terima kasih
11:25terima kasih
11:26selamat malam
11:27satu lagi
11:28satu lagi
11:29dari Kompas
11:30ulangi
11:31mbak Dian
11:32saya Dian dari Harian Kompas Pak
11:33untuk 1.700 yang menyebabkan
11:351.178
11:361.178 itu yang terkait
11:39kasus korupsi berarti hanya dua itu ya Pak Hasto dan Tom Limbong ya Pak
11:45ini kan untuk kasus korupsi sendiri kan memang biasanya itu melibatkan orang-orang yang punya pengaruh dan kuasa begitu Pak
11:52kalau yang lainnya juga ikut-ikutan untuk ini bagaimana Pak kriterianya apa Pak supaya jelas
11:58saya sudah sampaikan tadi kan sudah jelas pertimbangan konstitusional kita ya
12:03tentu presiden dalam hal ini untuk kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi sekali lagi tidak akan menurunkan
12:12presiden sudah berkali-kali bukan hanya setelah beliau menjadi presiden
12:19kami mendampingi beliau sudah sekian lama ya dan itu tidak pernah berubah
12:25jadi untuk yang sekarang sekali lagi adalah ini bentuk
12:31presiden pingin ada rekonsiliasi nasional
12:35rekonsiliasi nasional ya
12:37terima kasih
12:39baik makasih rekan-rekan semua selamat malam atas kecepatannya
12:43karena kepresnya berlaku hari ini 1 Agustus seharusnya
12:49ya
12:51kepresnya berlaku 1 Agustus
12:53nah yang berikutnya pelaksanaannya silahkan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu
12:59terima kasih
13:01terima kasih
13:05terima kasih
13:07terima kasih
13:09terima kasih
13:11terima kasih