Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amensti terhadap Hasto sudah sesuai jalurnya.
Transkrip
00:00Pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan Hasto Grias Tianto
00:11sesuatu yang memang pada tracknya dalam arti memang Presiden mempunyai kewenangan
00:18untuk memberikan pengampunan atau memberikan permaapan kepada mereka yang sedang terlibat kasus.
00:28Nah, kalau amnesti itu permaapan setelah kasusnya selesai dan putusannya sudah mempunyai kekuatan hukum
00:36tetapi kalau abolisi itu menghentikan perkara yang sedang berjalan.
00:41Artinya, meskipun perkara itu sedang diproses di pengadilan, Presiden sebagai Kepala Negara
00:46mempunyai kewenangan untuk menghentikan perkaranya.
00:49Nah, karena itu ini saya kira langkah yang baik dan bagus yang dilakukan oleh Presiden Prabowo
00:56sebagai satu langkah rekonsiliasi bangsa secara keseluruhan.
01:01Nah, karena itu langkah-langkah ini harus kita dukung.
01:04Kita hentikan penuntutan perkara-perkara secara hukum yang bermotif politik.
01:09Ya, karena pada dasarnya kedua orang ini lebih banyak aspek politisnya dalam penuntutannya di pengadilan.
01:17Saya kira begitu.

Dianjurkan