Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • 2 days ago
Pemerintah Kaji Revisi Undang-undang Tentang Restitusi Korban TPPO
Transcript
00:00Kementerian Hukum mengkaji untuk melakukan revisi atau amendement terhadap Undang-Undang No. 21 Tahun 2007
00:08tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
00:14Kajian ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Harij
00:19saat ditemui di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK Jakarta Kamis 31 Juli.
00:27Ia mengatakan revisi atau amendement tersebut akan mengedepankan restitusi atau kompensasi terhadap korban TPPO.
00:36Wamenku menyebutkan amendement menjadi sangat penting untuk menyelaraskan Undang-Undang dengan hak-hak korban
00:42seperti pengembalian kerugian secara material hingga penggunaan dana abadi.
00:48Amendement regulasi menjadi penting, kami akan menyesuaikan Undang-Undang TPPO itu dengan Undang-Undang TPKS
00:55terutama mengenai dana abadi korban untuk lebih menitibatkan pada restitusi terhadap korban atau kompensasi terhadap korban.
01:04Yang kedua kan ada materi tindak pidana penyelidupan manusia yang ada di dalam Undang-Undang Keimigrasian
01:10itu mungkin akan kita integrasikan ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
01:14Penyitaan aset pelaku belum berjalan maksimal, itu satu.
01:19Yang kedua, belum ada regulasi untuk korban TPPO memperoleh restitusi dari dana abadi korban.
01:29Makanya tadi Prof. Edy dan juga Purahayu, Busara mendorong amendement Undang-Undang 21-2007
01:37antara lain dengan memperkuat hak korban memperoleh restitusi.
01:43Restitusi merupakan salah satu sumber dana yang penting bagi pemulihan korban TPPO.
01:50Kehadiran Victim Trust Fund atau dana abadi korban kejahatan
01:55dapat digunakan sebagai sumber pemulihan bagi korban.
01:59Pengajuan restitusi korban dapat dilakukan dengan pendampingan LPSK
02:03dan diajukan di pengadilan tinggi berdasarkan hukum pidana.
02:07Dari Jakarta, Asfar Muhammad, Kantor Beritantara, mewartakan.

Recommended