Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
nusantara62tv - MUI Pusat menanggapi fatwa haram sound horeg dari MUI Jawa Timur. Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am, menyebut dentuman sound horeg terbukti merusak pendengaran, mengganggu lingkungan, bahkan merusak bangunan.

Selain berdampak kesehatan, Asrorun menilai aktivitas ini sering disertai tindakan destruktif dan mengganggu ketertiban umum. Ia menegaskan, ekonomi tak boleh jadi alasan untuk mengabaikan kenyamanan masyarakat.

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Majelis Ulama Indonesia angkat bicara mengenai fatwa haram Sound Horek yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur.
00:07Ketua bidang fatwa MUI, Asra Runiam, mengatakan bahwa Sound Horek diharamkan oleh MUI Jatim setelah melalui berbagai pertimbangan.
00:16Dan dari hasil penelaahan itu, terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar.
00:20Itu melebihi dari apa yang terdengar melalui Sound Horek itu, ujar Asra Runiam kepada Awak Media, Sabtu 26 Juli 2025.
00:27Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh Sound Horek itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang.
00:34Imbuhnya, tak hanya berdampak pada kesehatan, Asra Runiam juga menyoroti tentang dampak lingkungan yang terjadi akibat dentuman yang dikeluarkan.
00:42Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat, ucapnya.
00:47Langkah tersebut juga diimbangi untuk mencegah aktivitas yang merusak kenyamanan dan ketertiban umum.
00:57Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan