nusantara62tv - MUI Pusat menanggapi fatwa haram sound horeg dari MUI Jawa Timur. Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am, menyebut dentuman sound horeg terbukti merusak pendengaran, mengganggu lingkungan, bahkan merusak bangunan.
Selain berdampak kesehatan, Asrorun menilai aktivitas ini sering disertai tindakan destruktif dan mengganggu ketertiban umum. Ia menegaskan, ekonomi tak boleh jadi alasan untuk mengabaikan kenyamanan masyarakat.