Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
GORONTALO, KOMPAS.TV - Tak terima hubungan asmaranya diputuskan, seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Gorontalo Utara nekat menganiaya kekasihnya hingga mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.

Penganiayaan terjadi saat pelaku berusaha mencari tahu keberadaan korban. Saat bertemu, pelaku langsung menganiaya dengan memukul korban.

Tak hanya itu, pelaku juga nekat merusak telepon genggam korban. Korban bilang, tindak kekerasan ini sudah kerap dilakukan korban selama menjalani hubungan. Korban ingin mengakhiri hubungannya karena pelaku ketahuan selingkuh.

Dugaan penganiayaan ini pun kini resmi dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo. Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo bilang, kasus ini telah ditindaklanjuti, bahkan terduga pelaku ini sudah diamankan Propam Polda Gorontalo untuk menjalani proses pemeriksaan.

Baca Juga Petugas Gabungan Operasi Patuh Otanaha Gelar Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Lalu Lintas di https://www.kompas.tv/regional/606091/petugas-gabungan-operasi-patuh-otanaha-gelar-sidang-di-tempat-bagi-pelanggar-lalu-lintas

Jika terbukti bersalah, terduga pelaku akan diberikan sanksi etik bahkan berujung pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH serta hukuman pidana sesuai pasal yang dikenakan.





#dugaanpenganiayaan

#oknumpolisi

#pacar

#polresgorontaloutara

#poldagorontalo



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/606093/tak-terima-hubungannya-diputus-oknum-polisi-di-gorontalo-diduga-aniaya-pacar-hingga-memar
Transkrip
00:00Anda masih menyaksikan Kompas Gorontalo bersama saya Puspasari.
00:04Sudara diduga karena masalah asmara.
00:07Seorang oknum polisi di Gorontalo nekat menganiaya kekasihnya
00:11hingga korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.
00:14Tak hanya itu pelaku sempat mengancam korban.
00:18Tak terima hubungan asmaranya diputuskan,
00:21seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Gorontalo Utara
00:24nekat menganiaya kekasihnya hingga mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.
00:30Penganiayaan terjadi saat pelaku berusaha mencari tahu keberadaan korban.
00:35Saat bertemu, pelaku langsung menganiaya dengan memukul korban.
00:40Tak hanya itu, pelaku juga dekat merusak telepon genggam korban.
00:44Korban bilang, tindak kekerasan ini sudah kerap dilakukan pelaku selama menjalani hubungan.
00:50Korban ingin mengakhiri hubungannya karena pelaku ketahuan selingkuh.
00:54Dia tidak mau saya tinggal, kasih putus.
01:00Jadi saya dianyaya, dipukul, dibunuh, ditelepon.
01:10Terus harus saya dibanting, dirusak dengan pengancaman.
01:19Itu dipukul di bagian apa?
01:22Di bagian terinya sih.
01:23Badan, pokoknya badan semua.
01:25Memang, kepertuan yang betul.
01:27Berarti ini bukan kejadian pertama kali ya?
01:29Iya, tapi kalau untuk memang sampai begini ini yang pertama kali.
01:33Tapi kalau untuk cuma kayak dia tampar apa-apa gitu,
01:38itu...
01:39Kalau nanti itu orang bakal kayak bahasa harba gitu,
01:43nanti itu orang so, semakin ketika itu...
01:47Bukat dia ngejut, dia mau tembak?
01:48Iya, kayak tamu gunung kan begitu.
01:50Sampai dia bilang,
01:51sampai hidup ini kita tidak mau baikkan tenang, kayak gitu.
01:53Dugaan penganiayaan ini pun kini resmi dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo.
01:59Sementara itu, Kabit Humas Polda Gorontalo bilang,
02:03kasus ini telah ditindak lanjuti.
02:05Bahkan terduga pelaku ini sudah diamankan Propam Polda Gorontalo
02:09untuk menjalani proses pemeriksaan.
02:11Jadi yang bersangkutan untuk anggota Pores Gorut ya dilaporkan untuk penganiayaan.
02:19Jadi untuk saat ini,
02:23oknum anggota tersebut sudah dilakukan penahanan di Propam.
02:29Dan untuk pemeriksaan sedang berlangsung,
02:33dari kemarin sudah berlangsung untuk pemeriksaan saksi-saksi,
02:36baik yang di TKP pada saat kejadian,
02:39dan juga teman ataupun kerabat yang melihat
02:45ataupun tahu cerita dari hubungan mereka berdua.
02:51Jadi untuk sanksi ini memang ada beberapa ya,
02:54kalau untuk dari Propamnya sendiri,
02:57untuk internal, untuk kode etik yang terberat PT DH, seperti itu.
03:02Jika terbukti bersalah,
03:04terduga pelaku akan diberikan sanksi etik,
03:06bahkan berujung pemberhentian tidak dengan hormat,
03:09atau PT DH,
03:11serta hukuman pidana sesuai pasal yang dikenakan.
03:15Tim Liputan, Kempas TV Gorontalo.

Dianjurkan