KARAWANG, KOMPAS.TV - Seorang mahasiswi di Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri. Mirisnya, kasus ini bukan dibawa ke ranah hukum, melainkan korban justru dinikahkan dengan pelaku.
Bingung dan kalut, itulah yang dirasakan mahasiswi berinisial N.A. asal Karawang ini.
N.A. tak tahu harus bagaimana memperjuangkan nasibnya usai tragedi memilukan menimpanya.
Ia diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pamannya sendiri pada 9 April lalu.
Mirisnya, saat membawa kasus ini ke Polsek Majalaya, kasus ini tidak diproses secara hukum. Korban justru dinikahkan secara paksa dengan pelaku, dan selang sehari kemudian, pelaku menceraikan korban.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi ini diambil alih oleh Unit PPA Satreskrim Polres Karawang pada 7 Juli lalu.
Sembilan orang saksi telah diperiksa. Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka.
Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tertulis bahwa kasus kekerasan seksual harus diselesaikan melalui proses peradilan.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma psikologis. Korban berharap agar hukum dapat ditegakkan sehingga ia dan keluarga bisa mendapatkan keadilan.
Baca Juga Polisi di Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan, Terduga Pelaku Diperiksa Polda Jatim di https://www.kompas.tv/nasional/588365/polisi-di-polres-pacitan-perkosa-tahanan-perempuan-terduga-pelaku-diperiksa-polda-jatim
#pemerkosaan #karawang #korban
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/606062/tragis-perempuan-di-karawang-diduga-diperkosa-pamannya-malah-dinikahkan-paksa
00:00Seorang mahasiswi di Karawang, Jawa Barat diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri.
00:05Mirisnya, kasus ini bukannya dibawa kerana hukum, melainkan korban justru dinikahkan dengan pelaku.
00:15Bingung dan kalut, itulah yang dirasakan mahasiswi berinisial NA asal Karawang ini.
00:22NA tak tahu harus bagaimana memperjuangkan nasibnya usai tragedi memilukan menimpanya.
00:31Ia diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pamannya sendiri pada 9 April lalu.
00:39Mirisnya, saat membawa kasus ini ke Polsek Majalaya, kasus ini tidak diproses secara hukum.
00:47Korban justru dinikahkan secara paksa dengan pelaku, dan selang sehari kemudian, pelaku menceraikan korban.
00:58Si korban ini ketika dinikahi, itu langsung diceraikan setelah hijab kabul.
01:04Yang kedua, ternyata dalam proses penanganan di tingkat Polsek, itu tidak ada proses hukum yang dijalankan.
01:13Artinya, ketika orang tua dari si korban ini membuat surat pengaduan, itu sama sekali tidak ada langkah-langkah hukum atau prosedur hukum yang dijalankan oleh Polsek Majalaya.
01:25Kasus dugaan pemerkosaan pada mahasiswi ini, kini diambil alih oleh unit PPA Satreskrim Polres Karawang pada 7 Juli lalu.
01:349 orang saksi telah diperiksa.
01:37Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka.
01:41Untuk tersangka, kami masih mendalami dan meriksa saksi-saksi.
01:50Untuk saksi yang telah kami periksa, ada 9 orang, termasuk di dalamnya ada korban, orang tua korban, kemudian nenek korban, dan tetangga yang pada saat itu menyaksikan kejadian tersebut.
02:06Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tertulis jika kasus kekerasan seksual harus diselesaikan melalui proses peradilan, bukan jalur damai.
02:19Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma psikologis.
02:23Korban berharap agar hukum dapat ditegakkan sehingga ia dan keluarga bisa mendapat keadilan.