00:00Mengapa seorang Jaksa Azam Ahmad Aksya di Kejaksaan Negeri Kejari Jakarta Barat justru difonis bersalah menggelapkan barang bukti mencapai 11,7 miliar rupiah dari total kerugian korban 17,8 miliar rupiah dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit?
00:18Selasa 8 Juli 2025, Majelis Hakim PNTP Kor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun terhadap Jaksa Azam Ahmad Aksya atas perbuatannya tersebut.
00:30Hukuman ini jauh lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum JPU yang melayangkan tuntutan ringan hanya 4 tahun penjara.
00:37JPU disinyalir berusaha membanturkan sejawatnya sesama Jaksa.
00:41Lebih ironis lagi, terdakwa Jaksa Azam menganggap uang penggelapan barang bukti 11,7 miliar rupiah itu sebagai rezeki untuk membeli rumah, tanah, asuransi, deposito, dan umrah.
00:54Hal ini menunjukkan betapa rusak moralitas dan integritas Jaksa dalam menangani perkara hukum.
00:59Kemudian, dari total 11,7 miliar rupiah tersebut terdakwa Jaksa Azam membagikan sebagian lainnya kepada para kolega Jaksa lainnya di Kejari Jakarta Barat, antara lain
01:101. Hendri Antoro yang menjabat Kejari Jakarta Barat sebesar 500 juta
01:162. Iwan Ginting mantan Kejari Jakarta Barat sebesar 500 juta
01:203. Dodi Gazali Poh Kasipidun atau Kasih Bebe sebesar 300 juta rupiah
01:264. Sunarto mantan Kasipidun sebesar 450 juta
01:315. M. Adib Adam yang menjabat Kasipidun sebesar 300 juta
01:356. Baroto yang menjabat Kasupsi Pratut sebesar 200 juta
01:407. Beberapa staff Kejaksaan lainnya 150 juta
01:44Mereka yang termasuk dalam daftar nama tersebut hanya bisa membantah telah menerima uang panas dari terdakwa Jaksa Azam
01:51Tidak mungkin Jaksa Azam menggelapkan 11,7 miliar seorang diri
01:56Namun demikian, Kejaksaan Agung tidak melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku
02:03Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak bisa menunjukkan tajinya dalam memberantas korupsi di lingkaran para Jaksa