Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
KPK meminta pemerintah dan DPR memberikan pengecualian kepada instansinya, dalam penegakan hukum dalam Revisi Kitab Undang-Undang KUHAP (RKUHAP).
Transkrip
00:00Tapi saya mendapatkan informasi terakhir, bahwa beberapa upaya paksa yang berkelihatan dengan upaya paksa itu, ini sudah dikecualikan.
00:12Nah, mudah-mudahan semua kegiatan upaya paksa yang seperti yang tersebutkan oleh Mas Budi saat itu,
00:19baik itu dari sisi masalah penyedaran, kemudian masalah penyelidikan, kemudian pencegahan, dan lain-lain itu,
00:34ada ayat yang mengatur bahwa ketentuan terkait ayat-ayat mungkin diatasnya yang berkaitan upaya paksa itu bisa dikecualikan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
00:46Jangan sampai nanti, kami berharap ya, khususnya para tanja, kemudian kepada pemerintah,
00:54antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan, ini tidak sinkron.
01:01Batang tubuhnya mengatur, tapi kemudian ketentuan peralihannya menyebutkan disesuaikan.
01:08Nah, kalau seperti ini tentu nanti akan menimbulkan sesuatu yang bias, tidak ada sebuah kepastian.
01:16RUH ini penting menurut saya, ya saya anggap penting karena ini akan berlaku ya cukup lama.
01:25Ini acuannya kan disebutkan bahwa saya wajah dinia mengacu kepada FPGP, Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
01:31Nah, harapannya tidak hanya memikirkan sampai dengan 2045 saja, tapi jangka panjang sampai kapanpun gitu.
01:42Ya, nanti bahkan bisa di-update gitu, huap itu disesuaikan dengan kebutuhan, dengan sistem hukum yang berlaku,
01:50ya dengan tata cara atau tren perkembangan hukum yang ada di Indonesia.
01:55Terima kasih.

Dianjurkan