JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa perintangan penyidikan suap Harun Masiku yang juga Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah mendengar replik atau jawaban jaksa atas pleidoi.
Dalih jaksa itu akan dilawan oleh Hasto dalam sidang duplik yang akan berlangsung Jumat hari ini.
Hasto sebelumnya sempat bilang, secara khusus, dia sudah menyiapkan jawaban duplik atas respons jaksa mengenai pembelaan yang sudah disampaikan.
Hasto bilang, jaksa mengabaikan pleidoi soal adanya kriminalisasi dalam penanganan perkara suap PAW dan perintangan penyidikan. Padahal, Hasto meyakini ada campur tangan pemangku kepentingan dalam perkaranya.
Hasto meyakini jaksa memutar fakta atas kasus lama dalam suap PAW ini. Perlawanan atas replik jaksa dibacakan dalam persidangan berikutnya.
Tidak hanya kasus Hasto Kristiyanto, hari ini Pengadilan Tipikor Jakarta juga akan menggelar sidang korupsi impor gula dengan terdakwa Menteri Perdagangan (Mendag) 20152016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Tom Lembong dijadwalkan akan menghadapi sidang putusan atau vonis. Putusan akan dibacakan setelah Tom menjalani persidangan selama 4 bulan.
Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor. Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga Sampaikan Pengantar Duplik, Hasto Sorot Tabel Pembelaan sampai Dugaan Rekayasa Hukum oleh KPK di https://www.kompas.tv/nasional/605897/sampaikan-pengantar-duplik-hasto-sorot-tabel-pembelaan-sampai-dugaan-rekayasa-hukum-oleh-kpk
#hastokristiyanto #tomlembong #korupsi #suap
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/605925/sidang-duplik-hasto-kristiyanto-hingga-vonis-tom-lembong-digelar-18-juli-2025-sapa-pagi