Setelah sempat divonis sebagai terpidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 28 April 2025 lalu, akhirnya Selamet, 55 tahun, warga Kampung Lalang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai ini dibebaskan melalui putusan Pengadilan Tinggi Medan.
00:00Setelah sempat difoni sebagai terpidana korupsi oleh pengadilan negeri Medan
00:24Pada tanggal 28 April lalu, akhirnya Selamet, 55 tahun, warga Kampung Lalang, Dasar Simpang 4, Kecamatan Seirampah, Serdang Bedagai ini dibebaskan melalui putusan pengadilan tinggi Medan
00:38Suasana dramatis terlihat ketika Selamet keluar dari rutan kelas Itanjung Gaste Medan pada hari Kamis, 17 Juli, sekitar pukul 20 waktu Indonesia Barat
00:49Istrinya, Bujiani, terlihat histeris melihat suaminya dibebaskan berdasarkan putusan pengadilan tinggi Medan
00:56Setelah kuasa hukum mereka pada tanggal 19 Mei lalu, mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri Medan yang memfonis dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Selamet
01:08Ironisnya, pembebasan Selamet ini sempat diwarnai ketegangan antara kuasa hukumnya dengan pihak rutan Tanjung Gaste Medan
01:15Pihak rutan awalnya belum bersedia membebaskan Selamet dengan alasan belum ada surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai
01:23Padahal Selamet telah diputus bebas sejak 14 Juli lalu, setelah pihak rutan Tanjung Gaste mendesak pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan tinggi Medan tersebut
01:36Akhirnya Selamet dibebaskan
01:38Selamet yang berprofesi sebagai tukang opak sebelumnya dijadikan tersangka koruksi atas kredit macet oleh kejaksaan
01:45Hukum Bapak Selamet dari kantor DSP Law Bom dalam hari ini menjemput klien kami Bapak Selamet yang diputus bebas atau onslah oleh pengadilan tinggi Sumatera
02:00Sumatera itu pengalian tinggi Medan
02:02Dalam hal ini kami sangat-sangat berterima kasih atas kebijakan dari Kalapas Eka Rutan kelas 1A Tanjung Kusta
02:16Dimana tadi terjadi miskomunikasi
02:19Miskomunikasi namun dalam hal ini setelah dijelaskan dengan segala upaya dilakukan pihak Rutan
02:28Rutan untuk menghubungi dan mendesak kejari Serdang Bedagai untuk segera melakukan eksekusi atas putusan bebas Bapak Selamet