Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Setelah sempat divonis sebagai terpidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 28 April 2025 lalu, akhirnya Selamet, 55 tahun, warga Kampung Lalang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai ini dibebaskan melalui putusan Pengadilan Tinggi Medan.
Transkrip
00:00Intro
00:00Setelah sempat difoni sebagai terpidana korupsi oleh pengadilan negeri Medan
00:18pada tanggal 28 April lalu, akhirnya selamat 55 tahun
00:24warga Kampung Lalang, Dasar Simpah 4, Kecamatan Seirampah, Serdang Bedagai ini dibebaskan melalui putusan pengadilan tinggi Medan
00:33Suasana dramatis terlihat ketika selamat keluar dari rutan kelas Itanjung Gaste Medan pada hari Kamis, 17 Juli, sekitar pukul 20 waktu Indonesia Barat
00:44Istrinya, Bu Jiani, terlihat histeris melihat suaminya dibebaskan berdasarkan putusan pengadilan tinggi Medan
00:51Setelah kuasa hukum mereka pada tanggal 19 Mei lalu, mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri Medan
00:58yang memfonis dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada selamat
01:02Ironisnya, pembebasan selamat ini sempat diwarnai ketegangan antara kuasa hukumnya dengan pihak rutan Tanjung Gaste Medan
01:10Pihak rutan awalnya belum bersedia membebaskan selamat dengan alasan belum ada surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai
01:18Padahal selamat telah diputus bebas sejak 14 Juli lalu, setelah pihak rutan Tanjung Gaste mendesak pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai
01:27untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan tinggi Medan tersebut, akhirnya selamat dibebaskan
01:32Selamat, yang berprofesi sebagai tukang opak, sebelumnya dijadikan tersangka korupsi atas kredit maset oleh Kejaksaan
01:39Pasal Hukum Bapak Selamat dari kantor DSP Lawfam dalam hari ini menjemput klien kami Bapak Selamat
01:48yang diputus bebas atau onslah oleh pengadilan tinggi Sumatera, itu pengadilan tinggi Medan
01:56Dalam hal ini, kami sangat-sangat berterima kasih atas kebijakan dari Kalapas Eka Rutan
02:06kelas 1A Tanjung Kusta, dimana tadi terjadi miskomunikasi
02:13miskomunikasi namun dalam hal ini setelah dijelaskan dengan segala upaya dilakukan pihak Rutan
02:22Rutan untuk menghubungi dan mendesak kejari Serdang Bedagai
02:30untuk segera melakukan eksekusi atas putusan bebas Bapak Selamat
02:35Dari Medan, Fujianto mengabarkan

Dianjurkan