Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
KPK Ungkap Skandal Pemerasan Rp53 Miliar, Cak Imin dan Hanif Dhakiri Bakal Dipanggil?

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2025/07/16/131212/kpk-ungkap-skandal-pemerasan-rp53-miliar-cak-imin-dan-hanif-dhakiri-bakal-dipanggil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan akan memanggil dua mantan Menteri Tenaga Kerja, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kedua mantan Menteri yang dimaksud ialah Abdul Muhaimin Iskandar atau yang biasa dikenal dengan Cak Imin dan Hanif Dhakiri.

Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pemeriksaan terhadap dua mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, yakni Maria Magdalena dan Nur Nadlifah, pada Selasa (15/7).

Vo/Video Editor: Amalia/Mutiara
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00KPK ungkap skandal pemerasan 53 miliar rupiah, Caimin dan Hanif Dhaqiri bakal dipanggil?
00:06Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengisyaratkan kemungkinan akan memanggil dua mantan menteri tenaga kerja
00:13sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam perusuran izin kerja
00:16atau rencana penggunaan tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker.
00:23Kedua mantan menteri yang dimaksud ialah Abdul Mohamin Iskandar
00:26atau yang biasa dikenal dengan Caimin dan Hanif Dhaqiri.
00:31Pernyataan itu disampaikan oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo
00:34usai pemeriksaan terhadap dua mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhaqiri
00:39yakni Maria Magdalena dan Nur Nadlifah pada selasa 15 Juni 2025.
00:45Langkah KPK ini menjadi perhatian publik karena pada 5 Juni 2025
00:49lembaga agir rasuah tersebut sudah menetapkan 8 aparatur sibil negara atau ASN
00:54di Kemenaker sebagai tersangka dalam kasus ini.
00:588 nama yang telah ditapkan sebagai tersangka yaitu
01:01Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraini, Gatot Widiyartono, Putri Citra Wahyu, Jamal Sodikin, dan Alfa Eshat.
01:10Para tersangka diduga telah menurutkan uang hasil pemerasan
01:14senai Rp53,7 miliar sepanjang 2019 hingga 2024
01:20dengan modus menahan pendidikan RPTKA hingga pihak memohon memberikan sejumlah uang tertentu.
01:27Menariknya, KPK juga menyampaikan bahwa perakadugan pemerasan ini
01:30tidak hanya terjadi dalam kurun waktu pemerintahan saat ini.
01:33Kasus ini diduga telah berlangsung sejak era kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
01:38Abdul Mohamim Iskandar di tahun 2009 hingga 2014
01:42dilanjutkan era Menteri Hanif Dakhiri di tahun 2014 hingga 2019
01:47dan berlanjut hingga masa Menteri Ida Fosia di tahun 2019 hingga 2024.
01:54Sejauh ini, KPK belum menetapkan keduanya sebagai tersangka
01:57Namun, membuka kemungkinan mempanggilan sebagai saksi
02:00untuk mendalami lebih jauh potensi keterlibatan atau pembiaran sistematis
02:04selama masa jepatan masing-masing.
02:06Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan