LAMPUNG, KOMPAS.TV - Anggota Polres Tanggamus Lampung membekuk seorang pelaku pencurian emas perhiasan dan 4 orang penadah yang 2 diantaranya perempuan.
Baca Juga Eks Kades Sekipi Korupsi Pembangunan Lapangan Sepak Bola di https://www.kompas.tv/regional/605713/eks-kades-sekipi-korupsi-pembangunan-lapangan-sepak-bola
Pelaku berisnial MR yang masih remaja ini melancarkan aksinya di sebuah rumah milik seorang pengacara di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung yang dalam kondisi kosong.
Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pagar dan jendela hingga leluasa menggasak sejumlah barang berharga seperti perhiasan emas seberat 83 gram beserta surat pembelian, uang tunai belasan juta rupuiah dan barang berharga lainya dengan total kerugian korban ditaksir mencapai 150 juta rupiah.
Selanjutnya perhiasan emas hasil curian itu diserahkan pelaku kepada rekannya untuk dijual yang hasilnya digunakan sebagai modal berjudi, narkoba dan foya-foya.
Polisi menyebut dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara atas karus serupa di wilayah yang sama.
Dan dalam melancarkan aksinya, pelaku juga selalu dalam pengaruh obat-obatan terlarang.
Kini atas perbuatannya, pelaku MR disangkakan pasal 363 ayat 2 kuhpidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara para penadah dikenakan pasal 480 kuhpidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lainya yang masih buron dan identitasnya sudah dikantongi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/605722/remaja-curi-emas-di-rumah-pengacara-korban-rugi-rp150-juta
00:06Anggota Polres Tanggamus Lampung membekuk seorang pelaku pencurian emas perhiasan dan empat orang pendadah yang dua diantaranya perempuan.
00:17Pelaku berinisial MR yang masih remaja ini melancarkan aksinya di sebuah rumah milik seorang pengacara di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung yang dalam kondisi kosong.
00:30Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pagar dan jendela, hingga leluasa, menggasak sejumlah barang berharga,
00:39seperti perhiasan emas seberan 83 gram beserta surat pembelian, uang tunai belasan juta rupiah, dan barang berharga lainnya,
00:47dengan total kerugian korban ditaksir mencapai 150 juta rupiah.
00:52Selanjutnya perhiasan emas hasil curian itu diserahkan pelaku kepada rekannya untuk dijual,
01:01yang hasilnya digunakan sebagai modal berjudi, narkoba, dan foya-foya.
01:05Terus kemana lagi, tempat hiburan?
01:32Tempat hiburan di mana?
01:34Di Karoken.
01:36Karoken mana? Benda Lampung?
01:37Di...
01:38Polisi menyebut dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara,
01:46atas kasus serupa di wilayah yang sama.
01:51Dan dalam melancarkan aksinya, pelaku juga selalu dalam pengaruh obat-obatan terlarang.
01:56Dari hasil pemeriksaan, ya, MR alias Memas telah mengakui membobol rumah dengan cara merusak jendela
02:07dan tralis besi sebelah kanan rumah dengan menggunakan bencok miliknya sendiri.
02:15Kemudian masuk ke kamar mengambil barang-barang korban yang dilaporkan hilang.
02:18Kini atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
02:46Sementara para penanda dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
02:55Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lain yang masih buron dan identitasnya sudah dikantongi.