Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
Draft RUU KUHAP yang telah disetujui Komisi III bersama pemerintah usai 1.531 DIM diselesaikan. Sejumlah substansi baru turut dimuat dalam KUHAP ini, termasuk "jalur damai" sebagai salah satu penyelesaian perkara pidana.

Ada 3 jalur damai yang diatur dalam RUU KUHAP ini, yakni restorative justice atau keadilan restoratif, plea bargain atau pengakuan bersalah, dan deferred prosecution agreement atau Perjanjian Penundaan Penuntutan.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #RUKUHP #restoratif

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Transkrip
00:00RUU KUHAP tawarkan tiga, Jalur Damai, Perkara Pidana. Ini daftarnya.
00:05Draft RUU KUHAP yang telah disetujui Komisi Tiga bersama pemerintah usai 1531 DIM diselesaikan.
00:12Sejumlah substansi baru turut dimuat dalam KUHAP ini, termasuk Jalur Damai, sebagai salah satu penyelesaian perkara pidana.
00:19Ada tiga Jalur Damai yang diatur dalam RUU KUHAP ini, yakni Restorative Justice atau Keadilan Restoratif,
00:25Plea Bargain atau Pengakuan Bersalah, dan Deferred Prosecution Agreement atau Perjanjian Penundaan Penuntutan.
00:32Setiap opsi ini punya klasifikasi dan kriteria tersendiri.
00:36Ketiga Jalur Damai ini memang disiapkan untuk mendukung RUU KUHAP baru yang menjadikan hukuman penjara sebagai langkah terakhir.
00:43Jalur Damai ini juga punya klasifikasi tertentu.
00:47Secara definisi juga berbeda.
00:48Satu, keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak,
00:55baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan atau pihak lain yang terkait,
01:04yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.
01:07Dua, pengakuan bersalah, Plea Bargain, adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya
01:13dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.
01:20Tiga, perjanjian penundaan penuntutan, Deferred Prosecution Agreement,
01:25adalah mekanisme hukum bagi penuntut umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana oleh korporasi.
01:31Saat ini, restorative justice saat ini sudah berjalan.
01:36Kasus bisa berakhir dalam setelah adanya kesepakatan antara pelaku dan korban melalui jalur ini.
01:40Dengan begitu, Polri bisa menghentikan kasusnya tanpa harus melalui persidangan.
01:46Kasus tak sampai ke persidangan.
01:49Kalau restorative justice di luar persidangan.
01:52Kalau mekanisme Plea Bargain dan Deferred Prosecution Agreement, DPA,
01:56itu tetap dengan persetujuan hakim, Wakil Menteri Hukum,
02:00Edward Omar Sarif Hiyarij atau Edi Hiyarij dalam rapat bersama Komisi 3 di DPR,
02:04Kami 10 Juli 2025.

Dianjurkan