Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
Kejagung mempersilakan kurator PT Sritex mengajukan gugatan atas penyitaan 72 kendaraan, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
Transkrip
00:00Kejaksaan Agung mempersilahkan kurator PT. Sriteks mengajukan gugatan atas penyitaan 72 kendaraan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
00:09Namun, gugatan itu harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
00:13Kapus Penkum Kejagung Hari Seregar menyatakan,
00:16Penyitaan puluhan kendaraan itu didasari dengan peraturan yang berlaku.
00:21Penyitaan bisa dilakukan untuk memastikan barang bukti terkait perkara tersimpan dengan baik.
00:25Kejagung memastikan penyitaan didasari untuk pengembalian kerugian negara atas korupsi distritus.
00:55Bahkan penggeledahan misalnya terhadap berbagai barang bukti.
01:00Barang bukti.
01:02Nah, bahwa barang bukti itu bisa diduga sebagai alat kejahatan.
01:08Barang bukti bisa diduga sebagai hasil kejahatan.
01:12Atau barang bukti itu karena memang berada dalam penguasaan pihak atau seseorang.
01:16Sehingga harus dilakukan penyitaan terhadap itu.
01:20Bahwa ada pihak yang mengklaim misalnya ini sedang masuk dalam proses hukum yang lain.
01:28Katakanlah hukum keperdataan atau keperhentian ya.
01:32Silahkan saya ada.
01:33Ya, diuji.
01:34Apa namanya?
01:36Dali-dali dari masing-masing ya.
01:39Tetapi bahwa penyidik juga memiliki kapasitas kewenangan itu-itu.
01:44Dan itu dilakukan dalam rangka apa?
01:46Dalam rangka pemulihan kerugian kekuan negara.
01:49Telah ya.
01:51Nah, jadi tentu sudah di ini kan perlu dilakukan pengamanan terhadap baga barang bukti.
01:58Kalau misalnya nanti dalam putusan ternyata bahwa ini tidak terkait dengan tindak pidana.
02:06Ya, menurut hukum acara jadi dikembalikan kepada tiap-tiap berkaitan.
02:12Dari Jakarta, Chandra Yuri melaporkan.

Dianjurkan