Polisi menangkap empat anggota perguruan silat yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap seorang warga di Bandung.
Keempatnya ditangkap usai terlibat insiden kekerasan di kawasan Jalan PHH Mustofa, tepatnya depan Kampus Itenas pad Sabtu 5 Juli 2025.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menyebut para pelaku ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Muhammad Fahmi Alamsyah (20), hingga menyebabkan luka di kepala dan pelipis.
Keempat pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Pro TV - Televisi Digital Berjaringan
Pro TV (@protv_id) bagian dari ekosistem Promedia Teknologi Indonesia (@promediateknologi) - SUBSCRIBE OFFICIAL CHANNEL YOUTUBE : @protv_official | PROMEDIA TV www.protv.id