Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • 2 days ago
KPK menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Transcript
00:00Then also, because this is a multi-chain business
00:02...
00:04the 17th century
00:04...
00:06...
00:07...
00:09...
00:10...
00:10...
00:11...
00:12...
00:13...
00:14...
00:16...
00:17...
00:18...
00:19...
00:20...
00:20...
00:23...
00:23...
00:24...
00:24...
00:26...
00:29sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI,
00:34kemudian EL dari PT PCS dan RSK dari PT BIT.
00:39Hal tersebut disampaikan pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
00:45dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu 9 Juli.
00:51Kita sudah menetapkan 5 orang ini, nanti kita tentu akan update ke depannya.
00:59Jika ditemukan bukti-bukti baru dan mengarah kepada beberapa pihak
01:06yang perlu atau patut dimintai pertanggung jawaban,
01:10ya tentu kami juga akan melakukan penetapan berikutnya
01:16atau melakukan upaya-upaya hukum berikutnya terhadap para pihak tersebut.
01:21Ia mengatakan kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan tersangka lebih dari 744 miliar rupiah.
01:28Para tersangka pun dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
01:37tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
01:41Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
01:44tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
01:47Jungto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
01:53Dari Jakarta, Suci Nurhaliza, Pradana Putra Tampi, Kantor Berita Antara mewartakan.

Recommended