JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyita 11,8 triliun rupiah yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad mengatakan ketika hakim telah menyatakan bersalah atas kasus tersebut, maka kemudian uang yang disita bisa menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Misalnya dinyatakan bersalah oleh hakim, oleh kasasi, langsung kemudian bisa menjadi PNBP atau penerimaan negara bukan pajak, yang bisa membantu Pak Presiden Prabowo untuk membangun negara ini," katanya.
Lebih lanjut Suparji menilai saat ini penerapan hukum yang ada masih belum bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Sebab, vonis yang dijatuhkan hakim masih mempertimbangkan berbagai aspek seperti kemanusiaan, sisi humanisme, dan sebagainya.
"Rendahnya integritas, moralitas, rendahnya bagaimana menahan godaan sehingga menyebabkan kapasitas hakim tereduksi. Yang mestinya memberikan rasa keadilan, tapi justru menggadaikan keadilan," pungkasnya.
Saksikan selengkapnya di kanal youtube KompasTV.
https://youtu.be/gQS3l1OXGfc
#zarofricar #korupsi #minyakgoreng
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/600894/kejagung-sita-rp-11-8-triliun-dari-kasus-ekspor-cpo-pengamat-bisa-jadi-penerimaan-negara-rosi