Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Press-con-press terkait dengan penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar.
00:09Release kita sampaikan terkait dengan penanganan perkara tindak bidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
00:22Lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group.
00:29Kelima terdakwa tersebut adalah yang pertama PT Multimas Nabati Asal,
00:35dua PT Multinabati Suwakusi,
00:38tiga PT Sinmar Alam Permai,
00:42empat PT Wilmar Bioenergi Indonesia,
00:46dan lima adalah PT Wilmar Nabati Indonesia.
00:50Para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Untuk Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
01:06tentang pemberantasan tindak bidana korupsi.
01:10Terima kasih.
01:12Terima kasih.
01:13Terima kasih.

Dianjurkan