Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Masalah empat pulau di Aceh itu sampai hari ini sebenarnya belum ada peraturan mendagri
00:06yang mengatur tentang batas wilayah antara Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Kabupaten Singkil di Aceh.
00:14Yang ada itu adalah keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pengkodohan pulau-pulau.
00:20Itu memang sudah ada.
00:22Jadi semua pihak harap bersabar.
00:24Pemerintah betul-betul ingin menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat
00:29dan berupaya untuk mencari keputusan yang terbaik bagi semua pihak.
00:35Dan karena itu kami berharap semua pihak bersabar menghadapi kenyataan ini
00:40karena memang keputusan tentang itu belum final.
00:45Penentuan batas wilayah itu berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah
00:49diputuskan melalui peraturan mendagri.
00:51Bukan keputusan mendagri yang ada.
00:54Nah ini keputusan mendagri tentang pengkodohan pulau-pulau.
00:57Bukan menentukan batas wilayah antara Aceh dengan Sumatera Utara
01:02atau antara Kabupaten Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah.
01:06Jadi masih terbuka kesempatan untuk mengkaji masalah ini
01:10untuk memusyawarahkan dan untuk mencari satu penyelesaian
01:14yang kita anggap paling baik terhadap hal ini.
01:16Nah saya sudah berkomunikasi juga dengan mendagri dengan banyak pihak.
01:21Nah mudah-mudahan waktu dekat juga akan bicara dengan Pak Malim,
01:24Gubernur Aceh dan tokoh-tokoh.
01:26Dan saya mengajak sekaligus menghimbau supaya masyarakat tenang.
01:30Ya kasus empat pulau ini insya Allah dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
01:35Tidak ada satu pihak pun yang dirugikan.
01:37Nah ingin saya katakan bahwa penentuan kode-kode pulau itu
01:43memang menunjukkan bahwa pulau-pulau itu secara geografis lebih dekat kepada Tapanuli Tengah
01:49dibandingkan dengan Kabupaten Singkil.
01:52Tapi sebenarnya kita ketahui bahwa kedekatan geografis bukan satu-satunya dasar
01:59untuk menetapkan sebuah pulau itu masuk ke dalam wilayah kabupaten atau provinsi mana.
02:05Nah jadi itu ada faktor-faktor lain, faktor-faktor sejarah, faktor-faktor budaya,
02:12faktor-faktor penempatan suku dan lain-lain di kawasan itu
02:16yang juga harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan
02:20pulau itu masuk ke dalam wilayah provinsi atau kabupaten atau kota yang mana.