Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 15/6/2025
Jubir TV, Sukabumi - Polres Sukabumi, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal, memanggil Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, berinisial A S, untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan dugaan Penipuan dan Penggelapan bantuan perahu, pada Jum'at, 13 Juni 2025.

Laporan tersebut dilayangkan oleh dua orang nelayan, Nuryamin dan Dilah, dengan didampingi tiga orang kuasa hukumnya, pada tanggal 4 Juni 2025.

Dilansir dari JUBIR TV NEWS.com, bahwa pelapor, mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada A S yang jika ditotalkan sebesar Rp. 62 juta.

Salah satu bukti yang dilayangkan pelapor, adalah dua buah kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.33 juta dan Rp.29 juta, berstempel cap Desa, juga di tandatangani oleh A S.

Selain itu, kuasa hukum pelapor menyebutkan, bahwa A S sempat membawa kedua orang nelayan tersebut ke rumah salah satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, sebagai bentuk untuk meyakinkan nelayan tersebut.

A S melalui kuasa hukumnya, Ferdiansyah, membantah semua tudingan pelapor, Beliau mengungkapkan bahwa pemberian uang tersebut murni transaksi jual beli perahu secara pribadi.

Selanjutnya, Ferdiansyah menerangkan, bahwa adanya pertemuan dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, hanya sebatas silaturahmi dan untuk dijadikan sosok yang dituakan dalam mediasi.

Selain itu, Ferdiansyah mengungkapkan bahwa sebenarnya perkara ini sudah dilakukan mediasi dan berakhir damai.

Disisi yang lain, kader P3, Iwan Sopian, menegaskan bahwa kwitansi tersebut tidak membuktikan adanya keterlibatannya anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Kasus ini.

Iwan menerangkan, bahwa dalam kwitansi tersebut jelas hanya bukti transaksi jual beli perahu antara Nelayan dan A S.

Dari Kabupaten Sukabumi, Muri, Melaporkan untuk Jubir TV


Editor : Asrul
------------------------------------------------------------------------

Berita-berita terkini dan liputan Langsung dapat Anda peroleh dengan cepat dan akurat di sini. Jangan lewatkan juga berita-berita populer yang sedang menjadi sorotan saat ini.

Jubirtvnews: https://jubirtvnews.com/
Jurnalis Bicara: https://www.jurnalisbicara.com/
Silat Jabar: https://www.silatjabar.com/
Hallo Sukabumi: https://sukabumi.hallo.id/
Kumpalan: https://kumpalan.com/

Selain itu, Anda juga dapat mengikuti kanal Jubir TV di berbagai platform media sosial:

Subscribe Channel YouTube Jubir TV: https://www.youtube.com/channel/UC_GZbG1GI0nBUYkwNS8SRWA
Official TikTok Jubir TV: https://www.tiktok.com/@jubirtv.official
Official Twitter Jubir TV: https://twitter.com/jubirtvofficial
Official Facebook Jubir TV: https://www.facebook.com/official.jubirtv
Official Instagram Jubir TV: https://www.instagram.com/jubirtv.official/
Official DailyMotion Jubir TV: https://www.dailymotion.com/JubirTV
Official SnackVideo Jubir TV: https://sck.io/u/@jubirtv.official/dBrRh2tT
Anda juga dapat mengakses semua tautan di atas melalui linktr.ee Jubir TV: https://linktr.ee/jubirtv.official.
Transkrip
00:00Polres Sukabumi, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal,
00:06memanggil Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Cemas, Kabupaten Sukabumi,
00:10berinisial AS, untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan dugaan penipuan
00:14dan penggelapan bantuan perahu pada Jumat 13 Juni 2025.
00:21Laporan tersebut dilayankan oleh dua orang nelayan, Nur Yamin dan Bilah,
00:25dengan didampingi tiga orang kuasa hukumnya, pada tanggal 4 Juni 2025.
00:33Dilansir dari JubirTVNews.com, bahwa pelapor,
00:36mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada AS yang jika ditotalkan sebesar 62 juta rupiah.
00:43Salah satu bukti yang dilayankan pelapor,
00:46adalah dua buah kuitansi penerimaan uang sebesar 33 juta rupiah dan 29 juta rupiah,
00:51berstempel cap desa, juga ditandatangani oleh AS.
00:56Selain itu, kuasa hukum pelapor menyebutkan,
00:59bahwa AS sempat membawa kedua orang nelayan tersebut ke rumah salah satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi,
01:05sebagai bentuk untuk meyakinkan nelayan tersebut.
01:09AS melalui kuasa hukumnya,
01:11Perdiansyah, membantah semua tudingan pelapor,
01:14beliau mengungkapkan bahwa pemberian uang tersebut murni transaksi jual-beli perahu secara pribadi.
01:18Hari ini kita datang untuk sebagai itikan baik,
01:24karena kita juga dari pihak Pak Kades tadi sudah menjelaskan beberapa,
01:29dan tidak merasa melakukan tindak pidana penipuan dan ataupun pengelapaan.
01:33Jadi hari ini kita datang untuk menerangkan kejadian yang sebenarnya-benarnya yang dialami oleh Pak Kades,
01:39dengan bukti-bukti yang sudah kita serahkan kepada penyidik.
01:42Kalau versi dari Pak Kades sendiri nih,
01:44kaitan dengan perahu ya, jual-beli perahu berikut ada kuitansi dan sebagainya,
01:48dengan cap desa itu sebetulnya apa penjelasannya?
01:50Itu murni dari Pak Kades sendiri tidak dengan jabatannya.
01:54Tidak dengan jabatan, artinya itu jual-beli?
01:56Hanya jual-beli secara pribadi.
01:58Selanjutnya, Perdiansyah menerangkan,
02:00bahwa adanya pertemuan dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi,
02:04hanya sebatas silaturahmi dan untuk dijadikan sosok yang dituakan dalam mediasi.
02:08Nah, untuk itu kita tidak sampai ke arah sana ya,
02:12karena ini dugaannya terhadap Pak Kades sendiri.
02:16Dan dari beberapa keterangan Pak Kades juga menyebutkan,
02:19tidak ada kaitannya dengan anggota Dewan tersebut.
02:21Ada pun pertemuan dengan anggota Dewan tersebut,
02:23tadi sudah diklarifikasi,
02:25hanya untuk silaturahmi yang pertama,
02:28yang kedua, saat perdamaian di rumah anggota Dewan itu,
02:31hanya sebagai yang dituakan.
02:34Sehingga mungkin muncullah ada isu anggota Dewan tersebut terkait dengan permasalahan ini.
02:42Sebetulnya tidak ada.
02:43Selain itu, Perdiansyah mengungkapkan bahwa sebenarnya perkara ini sudah dilakukan mediasi dan berakhir damai.
02:51Kedepannya ada mediasi kembali dari pihak kita,
02:55juga siap untuk menghentikan mediasi tersebut,
02:57karena sebelumnya pernah diadakan mediasi,
02:58dan mediasi tersebut dinyatakan berdamai dan sudah menyatakan kesalahpahaman ya Pak Kades.
03:05Intinya sudah ada perdamaian,
03:06cuman ini berlanjut proses kita ikuti aja alurnya.
03:10Untuk kedepannya mungkin ada mediasi lagi kita pasti ikuti,
03:12karena dari pihak Pak Kades sampai saat ini,
03:16mau beri tingkat baik untuk berkumpul bersama para pelapor.
03:20Di sisi yang lain,
03:22Kader P3, Iwan Sopian,
03:24menegaskan bahwa kuitansi tersebut tidak membuktikan adanya keterlibatannya
03:27anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dengan kasus ini.
03:32Iwan menerangkan,
03:34bahwa dalam kuitansi tersebut jelas hanya bukti transaksi jual beli perahu antara Melayan dan AS.
03:39itu duit diterima oleh saudara ajat di Stempel,
03:47tanggalnya semua ada yang tanggal 9,
03:50ada yang tanggal 16 Maret.
03:53Mari kita telisik satu-satu.
03:57Dengan data ini,
03:59dia dalam penayangannya,
04:02dia itu siapa?
04:02Dua orang lain setelah buat laporan pengaduan kepada Ores Kabupaten Sukabumi,
04:11kemudian dengan pengacaranya yang saya sebutkan.
04:14Ini di sini untuk pembayaran perahu satu unit, Pak.
04:19Ya, saudara-saudara.
04:20Tidak disebutkan di sini kalau ini menjadi data,
04:24bahwa di sini untuk bantuan pokir,
04:27bantuan pemerintah, perahu, dan lain sebagainya.
04:30Tidak ada.
04:31Lalu bagaimana kiranya kita sampai percaya,
04:34bahwa ini ada diduga, patut diduga,
04:37dikait-kaitkan dengan itu,
04:39berdasar pada omongan orang yang dua orang ini.
04:43Nah ini yang kami harus tanggap.
04:46Artinya,
04:47kita nanti akan berpendapat,
04:49bahwa itu adalah sesuatu perbuatan,
04:51anu, dilebih-lebihkan.
04:53Karena kalau mengacu kepada data.
04:54Kemudian,
04:55ini 29,
04:56ditambah 33 untuk penyediaan 2 unit perang.
05:01Selesai sudah di sini, Pak.
05:03Jadi, mau apa lagi?
05:05Dari Kabupaten Sukabumi,
05:08Muri,
05:09melaporkan untuk Jubir TV.
05:10Terima kasih.
05:17Terima kasih.

Dianjurkan