Jubir TV, Sukabumi - Polres Sukabumi, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal, memanggil Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, berinisial A S, untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan dugaan Penipuan dan Penggelapan bantuan perahu, pada Jum'at, 13 Juni 2025.
Laporan tersebut dilayangkan oleh dua orang nelayan, Nuryamin dan Dilah, dengan didampingi tiga orang kuasa hukumnya, pada tanggal 4 Juni 2025.
Dilansir dari JUBIR TV NEWS.com, bahwa pelapor, mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada A S yang jika ditotalkan sebesar Rp. 62 juta.
Salah satu bukti yang dilayangkan pelapor, adalah dua buah kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.33 juta dan Rp.29 juta, berstempel cap Desa, juga di tandatangani oleh A S.
Selain itu, kuasa hukum pelapor menyebutkan, bahwa A S sempat membawa kedua orang nelayan tersebut ke rumah salah satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, sebagai bentuk untuk meyakinkan nelayan tersebut.
A S melalui kuasa hukumnya, Ferdiansyah, membantah semua tudingan pelapor, Beliau mengungkapkan bahwa pemberian uang tersebut murni transaksi jual beli perahu secara pribadi.
Selanjutnya, Ferdiansyah menerangkan, bahwa adanya pertemuan dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, hanya sebatas silaturahmi dan untuk dijadikan sosok yang dituakan dalam mediasi.
Selain itu, Ferdiansyah mengungkapkan bahwa sebenarnya perkara ini sudah dilakukan mediasi dan berakhir damai.
Disisi yang lain, kader P3, Iwan Sopian, menegaskan bahwa kwitansi tersebut tidak membuktikan adanya keterlibatannya anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Kasus ini.
Iwan menerangkan, bahwa dalam kwitansi tersebut jelas hanya bukti transaksi jual beli perahu antara Nelayan dan A S.
Dari Kabupaten Sukabumi, Muri, Melaporkan untuk Jubir TV
Berita-berita terkini dan liputan Langsung dapat Anda peroleh dengan cepat dan akurat di sini. Jangan lewatkan juga berita-berita populer yang sedang menjadi sorotan saat ini.
Selain itu, Anda juga dapat mengikuti kanal Jubir TV di berbagai platform media sosial:
Subscribe Channel YouTube Jubir TV: https://www.youtube.com/channel/UC_GZbG1GI0nBUYkwNS8SRWA Official TikTok Jubir TV: https://www.tiktok.com/@jubirtv.official Official Twitter Jubir TV: https://twitter.com/jubirtvofficial Official Facebook Jubir TV: https://www.facebook.com/official.jubirtv Official Instagram Jubir TV: https://www.instagram.com/jubirtv.official/ Official DailyMotion Jubir TV: https://www.dailymotion.com/JubirTV Official SnackVideo Jubir TV: https://sck.io/u/@jubirtv.official/dBrRh2tT Anda juga dapat mengakses semua tautan di atas melalui linktr.ee Jubir TV: https://linktr.ee/jubirtv.official.