Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 14/6/2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis buronan Paulus Tannos bisa dipulangkan ke Indonesia.
Transkrip
00:00Ya, saya kira itu kita tidak bisa berspekulasi ya, gitu.
00:04Semua pakar bisa berpengarapan, gitu.
00:06Satu sisi sistem hukum di Singapura berbeda juga dengan di Indonesia.
00:10Tetapi semua permintaan dari pemerintah Singapura di sana sudah kami penuh.
00:15Kami bekerjasama dengan pemerintahan hukum, ya, dengan aparat pemerintahan hukum yang lain
00:20untuk melengkapi apa yang menjadi kebutuhan daripada pemerintah Singapura.
00:25Itu dari hukumnya, surat, semuanya kita serangkan.
00:30Kurang, kita tambahin. Masih butuh apa, kita lengkapi.
00:33Nah, kemudian apa yang kemudian nanti akan diputuskan oleh pemerintah Singapura,
00:39ya, pastinya kembali kepada sistem hukum.
00:41Namun sampai dengan hari ini, berdasarkan kerjasama, koordinasi dengan pemerintahan hukum,
00:46dengan aparat pemerintahan hukum yang ada di kita, semuanya masih optimis.
00:50Terupakan, ya, tradisi yang pertama ini mudah-mudahan bisa realisasi, bisa terwujud,
00:56sehingga nanti mungkin, ya, bisa menjadi sebuah pembelajaran,
01:00bahwa mungkin, eh, mungkin DPO-DPO yang lain bisa akan lebih mudah,
01:05kalau misalkan posisinya ketahuan dan ada di satu negara,
01:09khususnya Singapura, kita minta ingin.

Dianjurkan