Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp 2 miliar dari tersangka Djuyamto. Djuyamto adalah salah-satu hakim penerima suap-gratifikasi setotal Rp 60 miliar dari perusahaan-perusahaan terdakwa korupsi izin ekspor CPO. Penyitaan uang tunai tersebut setelah Djuyamto menyerahkan duit haram tersebut kepada tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (11/6/2025).