Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 11/6/2025
#selebritiviral #lestikejora #lestikejora
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Lesti Kejora Langgar Hak Cipta lagu

Simak terus video-video dari Unews Education sampai akhir dan jangan lupa terus dukung kami dengan cara subscribe, like, comment dan share sebanyak-banyaknya. SELAMAT MENONTON SEMOGA BERMANFAAT

Website : https://www.unews.id/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@unewseducation/
Instagram : https://www.instagram.com/unewsid/
Threads : https://www.threads.net/unewsid

Kategori

Manusia
Transkrip
00:00Yang pertama kami membenarkan, kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, 2 hari yang lalu ya, 2 hari yang lalu,
00:23Kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual, atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta,
00:40Sebagaimana diatur di pasal 113, yuntung pasal 9, Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
00:56Nah, pelapornya adalah saudara IS, saudara IS, korbannya adalah saudara YM alias YD, seorang pencipta lagu ya.
01:19Kemudian, terlapornya adalah saudari LK, dari LK ya.
01:31Apa peristiwa yang dilaporkan, yaitu pelapor selaku kuasa dari korban,
01:44Menerangkan kepada Koda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh sebuah PT, PT ASKM.
02:09Kemudian, kemudian kejadian berawal dari tahun 2018, sampai dengan sekarang, itu diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban,
02:27Dan di-upload ke beberapa media online YouTube, tanpa sepengetahuan dan seizin korban.
02:39Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan datang ke Koda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik.
02:51Jadi, setiap ada laporan dari warga masyarakat yang datang ke Koda Metro Jaya,
03:01Itu kami tindaklanjuti di tahap awal dengan melakukan pendalaman di tahap penyelidikan.
03:08Penyelidikan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan itu ada dugaan dinak pidana atau tidak.
03:18Pada saat pelapor datang, pelapor membawa beberapa barang bukti, beberapa barang-barang yang diserahkan kepada penyelidik untuk dilakukan pendalaman.
03:37Yang pertama ada sebuah flash disk.
03:44Kemudian ada sebuah pernyataan dari publisher.
03:50Dan sebuah print out cover lagu.
03:55Jadi mohon waktu rekan-rekan, laporan sudah kami terima.
03:59Dan selanjutnya tim masih melakukan pendalaman.
04:02Ini yang pertama rekan-rekan.
04:08Ada pertanyaan?
04:12Dilaporkan, maaf, tanggal 18 Mei.
04:14Tadi sudah ya.
04:16Tanggal 18 Mei, 2025.
04:22Ya.
04:26Baik.
04:27Peristiwa yang dilaporkan itu sebagaimana diatur di Pasal 113, Junto Pasal 9, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014,
04:49tentang hak cipta.
04:54Dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun,
05:00dan atau dengan pidana denda paling banyak 1 miliar rupiah.
05:07Peristiwa yang dilaporkan.
05:09Peristiwa yang dilaporkan.
05:15Nanti itu merupakan bagian yang didalami.
05:17Ya, kami di tahap awal ini menjelaskan, membenarkan bahwa kami sudah menerima laporan,
05:22siapa pihak yang melaporkan, siapa korbannya,
05:26kemudian siapa yang dilaporkan atau terlapor,
05:30kemudian peristiwa apa yang dilaporkan.
05:32Tidak disebutkan ya.
05:45Tidak disebutkan.
05:48Tidak disebutkan ya, profesinya.
05:52Oke.
05:54Dilaporannya.
05:57Oke, rekan-rekan.
06:02Terima kasih.

Dianjurkan