Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 10/6/2025
Ade Bhakti Mengaku Turut Menyetorkan Uang ke APH #semarang #adebhakti #kasuskorupsi
Transkrip
00:00Sidang lanjutan kasus korupsi dana pekerjaan penunjukan langsung atau PL di Kota Semarang tahun anggaran 2023
00:05kemarin kembali digelar di Pengadilan Tepikawar Semarang.
00:08Ada tiga saksi yang dihadirkan penuntut umum dari KPK RI yakni Adi Bakti, Kusnandir, dan Mulyanto.
00:14Ketiganya merupakan camat yang menjabat di tahun 2023 mengetahui tentang aliran proyek PL di kantor kecamatan.
00:20Dalam kesaksiannya, di depan Ketua Majelis Hakim Gantot Sarwat, Camat Gajah Mungkur tahun 2023,
00:26Adi Bakti mengaku meminta kepada Ketua Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi atau KPNC, Martono,
00:32untuk menjadi koordinator proyek PL di kecamatan Gajah Mungkur.
00:36Hal ini karena permintaan dari pihak kelurahan yang sudah memilih kontraktor pilihannya sendiri.
00:40Kemudian Martono pun membolehkan asal dengan potongan komitmen fee yang dibayarkan 13% dari nilai kontrak.
00:46Menurut Adi, Martono juga pernah bercerita tentang pembayaran uang 2 miliar rupiah kepada Alwin Basri terdakwa kasus ini.
00:52Di sisi lain, dalam kesaksian itu Adi juga mengaku mengantar Ketua Pakuyupan Camat Eko Yuniarto
00:57untuk memberikan sejumlah uang ke aparat penegak hukum.
01:01Uang itu didapat dari setoran komitmen fee kecamatan Gajah Mungkur ditambah dari pihak Martono
01:05dan ditambah dari Ketua Pakuyupan Camat.
01:08Total uang yang diberikan Rp350 juta.
01:11Sementara itu terkait dengan uang 2 miliar rupiah yang diberikan terdakwa Martono ke Alwin Basri.
01:16Hal itu disebut Alwin Basri sebagai uang pembayaran hutang pribadi.
01:19Alwin berdalih bahwa dirinya tidak pernah menginstrusikan ke Martono
01:23untuk meminta komitmen fee dari para kontraktor.
01:26Alwin menyebut hanya membantu KPNC untuk mendapatkan pekerjaan.

Dianjurkan